Nadiem di Antara Kejagung dan KPK, Bantah Terlibat Kasus Google Cloud

INFORMASI.COM, Jakarta – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan Nadiem
- •Hotman bercerita dirinya pernah menanyakan langsung kepada Nadiem soal kasus yang ditangani KPK.
- •Menurut Hotman, Nadiem menegaskan tidak ikut campur dalam pengadaan Google Cloud.
“ Saya pernah tanya kepada Nadiem, ‘Kasus KPK kenapa?’ ‘Itu malah saya makin jauh jauh jauh,’ katanya. Jawabannya begitu. ‘Itu malah saya nggak terlibat langsung,’ katanya. ”
— Hotman Paris menirukan ucapan Nadiem, di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Respons Santai Saat Diperiksa
- •Hotman menambahkan, Nadiem juga tidak merasa khawatir saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
- •Pemeriksaan dilakukan pada 7 Agustus 2025.
“ 'Tenang aja gua enggak ada kaitan di sana’. Itu saja jawabannya (Nadiem Makarim). ”
— Hotman mengungkapkan.

Fokus KPK di Kasus Google Cloud
- •KPK menegaskan penyelidikan Google Cloud berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.
- •Lembaga antirasuah juga menyelidiki pengadaan kuota internet gratis yang disebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
- •Kasus ini masih di tahap penyelidikan.
“ Saat ini kami masih fokus terkait penyelidikannya. Masih berproses ya. ”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Jumat (5/9).
Pihak yang Sudah Dimintai Keterangan
- •30 Juli 2025 → Fiona Handayani (mantan Staf Khusus Mendikbudristek).
- •5 Agustus 2025 → Andre Soelistyo (mantan Komisaris GoTo) & Melissa Siska Juminto (mantan Direktur GoTo).
- •7 Agustus 2025 → Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek).
Potensi Tersangka Ganda
- •KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan Nadiem sebagai tersangka, meskipun ia sudah lebih dulu jadi tersangka di Kejagung untuk kasus Chromebook.
- •Menurut KPK, hal ini bisa terjadi sebagaimana kasus lain yang ditangani bersamaan oleh Kejagung dan KPK.
“ Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. ”
— Budi Prasetyo menegaskan.
Koordinasi dengan Kejagung
- •KPK menyatakan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkara ini.
- •Namun, hingga kini KPK belum melimpahkan penyelidikan ke Kejagung.
“ Koordinasi dengan Jampidsus, dan dengan para penyidiknya kalau memang ada proses. ”
— Setyo Budiyanto, Ketua KPK, di Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Kasus Chromebook
- •Pada Kamis (5/9), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
- •Kejagung menuding Nadiem mengarahkan penggunaan Chrome OS dalam proyek TIK 2020-2022.
- •Ia disebut menggelar rapat tertutup dengan pejabat dan staf khususnya.
- •Atas perintah Nadiem, juknis dan juklak pengadaan disebut mengunci spesifikasi Chrome OS.
- •Akhirnya, pada 2021 terbit Permendikbud No. 5 yang mencantumkan spesifikasi tersebut.
“ (Rapat) yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Makarim), sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. ”
— Nurcahyo Jungkung Madyo, Jampidsus Kejagung, Kamis (5/9).
Potensi Kerugian Negara
- •Kejagung memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
- •Nilai tersebut masih dihitung lebih lanjut oleh BPKP.
- •Nadiem menjadi tersangka kelima setelah empat nama lebih dulu ditetapkan.
Tersangka Lain
- •JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020-2024.
- •BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi.
- •SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD 2020-2021.
- •MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP 2020-2021.
(ANT)