Nadiem di Antara Kejagung dan KPK, Bantah Terlibat Kasus Google Cloud

Nadiem di Antara Kejagung dan KPK, Bantah Terlibat Kasus Google Cloud
Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Foto: ANTARA/Bayu Pratama S

INFORMASI.COM, Jakarta – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan Nadiem

  • Hotman bercerita dirinya pernah menanyakan langsung kepada Nadiem soal kasus yang ditangani KPK.
  • Menurut Hotman, Nadiem menegaskan tidak ikut campur dalam pengadaan Google Cloud.

Saya pernah tanya kepada Nadiem, ‘Kasus KPK kenapa?’ ‘Itu malah saya makin jauh jauh jauh,’ katanya. Jawabannya begitu. ‘Itu malah saya nggak terlibat langsung,’ katanya.

— Hotman Paris menirukan ucapan Nadiem, di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Respons Santai Saat Diperiksa

  • Hotman menambahkan, Nadiem juga tidak merasa khawatir saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
  • Pemeriksaan dilakukan pada 7 Agustus 2025.

'Tenang aja gua enggak ada kaitan di sana’. Itu saja jawabannya (Nadiem Makarim).

— Hotman mengungkapkan.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Fokus KPK di Kasus Google Cloud

  • KPK menegaskan penyelidikan Google Cloud berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.
  • Lembaga antirasuah juga menyelidiki pengadaan kuota internet gratis yang disebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
  • Kasus ini masih di tahap penyelidikan.

Saat ini kami masih fokus terkait penyelidikannya. Masih berproses ya.

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Jumat (5/9).

Pihak yang Sudah Dimintai Keterangan

  • 30 Juli 2025 → Fiona Handayani (mantan Staf Khusus Mendikbudristek).
  • 5 Agustus 2025 → Andre Soelistyo (mantan Komisaris GoTo) & Melissa Siska Juminto (mantan Direktur GoTo).
  • 7 Agustus 2025 → Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek).

Potensi Tersangka Ganda

  • KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan Nadiem sebagai tersangka, meskipun ia sudah lebih dulu jadi tersangka di Kejagung untuk kasus Chromebook.
  • Menurut KPK, hal ini bisa terjadi sebagaimana kasus lain yang ditangani bersamaan oleh Kejagung dan KPK.

Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

— Budi Prasetyo menegaskan.

Koordinasi dengan Kejagung

  • KPK menyatakan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkara ini.
  • Namun, hingga kini KPK belum melimpahkan penyelidikan ke Kejagung.

Koordinasi dengan Jampidsus, dan dengan para penyidiknya kalau memang ada proses.

— Setyo Budiyanto, Ketua KPK, di Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Nadiem Makarim didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Antara/Bayu Pratama
Nadiem Makarim didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Antara/Bayu Pratama

Kasus Chromebook

  • Pada Kamis (5/9), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
  • Kejagung menuding Nadiem mengarahkan penggunaan Chrome OS dalam proyek TIK 2020-2022.
  • Ia disebut menggelar rapat tertutup dengan pejabat dan staf khususnya.
  • Atas perintah Nadiem, juknis dan juklak pengadaan disebut mengunci spesifikasi Chrome OS.
  • Akhirnya, pada 2021 terbit Permendikbud No. 5 yang mencantumkan spesifikasi tersebut.

(Rapat) yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Makarim), sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

— Nurcahyo Jungkung Madyo, Jampidsus Kejagung, Kamis (5/9).

Potensi Kerugian Negara

  • Kejagung memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
  • Nilai tersebut masih dihitung lebih lanjut oleh BPKP.
  • Nadiem menjadi tersangka kelima setelah empat nama lebih dulu ditetapkan.

Tersangka Lain

  • JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020-2024.
  • BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi.
  • SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD 2020-2021.
  • MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP 2020-2021.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.