DPR Usul RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Pemerintah Setuju

INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk segera dibahas.
Usul Inisiatif DPR
- •Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut RUU Perampasan Aset kini diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR, bukan lagi hanya usulan pemerintah.
- •Sebelumnya, RUU ini masuk Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.
“ Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025. ”
— Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, dalam rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Tambahan RUU Prioritas
- •Baleg juga mengusulkan RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri agar masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
- •Rapat evaluasi Prolegnas dihadiri oleh seluruh pimpinan Baleg DPR, perwakilan fraksi partai politik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
Usulan RUU Jangka Menengah 2025–2029
Baleg DPR menyebut telah menerima 10 usulan RUU baru untuk periode menengah, antara lain:
- •RUU tentang Kawasan Industri
- •RUU tentang Kamar Dagang Industri
- •RUU tentang Transportasi Online
- •RUU tentang Patriot Bond
- •RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- •RUU tentang Perubahan UU Perlindungan Data Pribadi
- •RUU tentang Satu Data Indonesia
- •RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
- •RUU tentang Pekerja Platform Indonesia
- •RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
“ Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI, tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan. ”
— Bob Hasan mengatakan.
Pemerintah Setuju
- •Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menyetujui usulan tersebut.
- •Dia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset.
- •Apalagi, DPR telah memenuhi janji akan mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset.
“ Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing. ”
— Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
(ANT)