DPR Usul RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Pemerintah Setuju

DPR Usul RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Pemerintah Setuju
Foto: Antara/Ardiansyah

INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk segera dibahas.

Usul Inisiatif DPR

  • Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut RUU Perampasan Aset kini diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR, bukan lagi hanya usulan pemerintah.
  • Sebelumnya, RUU ini masuk Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.

Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025.

— Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, dalam rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Tambahan RUU Prioritas

  • Baleg juga mengusulkan RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri agar masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
  • Rapat evaluasi Prolegnas dihadiri oleh seluruh pimpinan Baleg DPR, perwakilan fraksi partai politik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

Usulan RUU Jangka Menengah 2025–2029

Baleg DPR menyebut telah menerima 10 usulan RUU baru untuk periode menengah, antara lain:

  • RUU tentang Kawasan Industri
  • RUU tentang Kamar Dagang Industri
  • RUU tentang Transportasi Online
  • RUU tentang Patriot Bond
  • RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • RUU tentang Perubahan UU Perlindungan Data Pribadi
  • RUU tentang Satu Data Indonesia
  • RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
  • RUU tentang Pekerja Platform Indonesia
  • RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI, tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan.

— Bob Hasan mengatakan.

Pemerintah Setuju

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menyetujui usulan tersebut.
  • Dia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset.
  • Apalagi, DPR telah memenuhi janji akan mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing.

— Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.