KPK Periksa Khalid Basalamah soal Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Khalid Basalamah soal Kasus Korupsi Kuota Haji
Ustadz Khalid Basalamah (ANTARA/HO-uhud tour)

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Pemeriksaan Ulang

  • Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (9/9) di Gedung Merah Putih KPK.
  • Khalid sebelumnya dipanggil 2 September, namun tidak hadir.
  • KPK menyebut keterangannya penting untuk mengungkap kasus.

Iya ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal.

— Khalid Basalamah, pendakwah, saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Saksi Lain yang Dipanggil

  • Selain Khalid, KPK memanggil staf PBNU berinisial SB.
  • Seorang ASN Kementerian Agama berinisial RH juga diperiksa.
  • Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, KPK, Selasa.

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SB, Staf PBNU.

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Selasa.

Perkembangan Kasus

  • KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
  • Sebelumnya, 7 Agustus, lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Hasil awal perhitungan BPK, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • KPK mencegah tiga orang ke luar negeri, termasuk Yaqut.

KPK sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

— Budi menambahkan.

Sorotan DPR lewat Pansus Angket Haji

  • DPR menemukan kejanggalan pembagian tambahan sebanyak 20.000 kuota haji pada 2024.
  • Kemenag membagi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.
  • Mekanisme itu dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8/2019, yang mengatur 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50.

— Bunyi laporan Pansus Angket Haji DPR RI.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.