KPK Periksa Khalid Basalamah soal Kasus Korupsi Kuota Haji

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pemeriksaan Ulang
- •Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (9/9) di Gedung Merah Putih KPK.
- •Khalid sebelumnya dipanggil 2 September, namun tidak hadir.
- •KPK menyebut keterangannya penting untuk mengungkap kasus.
“ Iya ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal. ”
— Khalid Basalamah, pendakwah, saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Saksi Lain yang Dipanggil
- •Selain Khalid, KPK memanggil staf PBNU berinisial SB.
- •Seorang ASN Kementerian Agama berinisial RH juga diperiksa.
- •Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, KPK, Selasa.
“ Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SB, Staf PBNU. ”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Selasa.
Perkembangan Kasus
- •KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
- •Sebelumnya, 7 Agustus, lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- •Hasil awal perhitungan BPK, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
- •KPK mencegah tiga orang ke luar negeri, termasuk Yaqut.
“ KPK sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. ”
— Budi menambahkan.
Sorotan DPR lewat Pansus Angket Haji
- •DPR menemukan kejanggalan pembagian tambahan sebanyak 20.000 kuota haji pada 2024.
- •Kemenag membagi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.
- •Mekanisme itu dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8/2019, yang mengatur 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
“ Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50. ”
— Bunyi laporan Pansus Angket Haji DPR RI.
(ANT)