KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus BJB

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus BJB
Ridwan Kamil (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Antara//Indrianto Eko Suwarso

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima uang dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.

Dana Non-Budgeter

  • KPK menyebut Ridwan Kamil ketika menjabat Gubernur Jawa Barat meminta dana non-budgeter dari jajaran Bank BJB.
  • Komisaris hingga direktur utama disebut menyediakan uang untuk kegiatan nonbujeter atas permintaan pejabat Pemprov Jabar.
  • Pemprov Jabar tercatat sebagai pemegang saham terbesar Bank BJB dengan kepemilikan 38,52 persen.

Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Bank Jabar ini, salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan non-budgeter.

— Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Telurusi Aliran Uang

  • KPK menyatakan masih menelusuri aliran uang sebelum memanggil Ridwan Kamil.
  • Dua saksi sudah dimintai keterangan: selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dan Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie.
  • Pemeriksaan Ilham berkaitan dengan pembelian mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama B.J. Habibie.
  • Sementara Lisa dimintai keterangan soal dugaan penerimaan uang dari perkara ini.

Kami sedang mengonfirmasi dulu informasi terkait dengan sebaran uangnya sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kami akan konfirmasi satu-satu.

— Asep Guntur Rahayu mengungkapkan.

Geledah Rumah Ridwan Kamil

  • Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait perkara ini.
  • Sejumlah kendaraan, termasuk motor dan mobil, ikut disita dari penggeledahan tersebut.
  • Hingga 10 September 2025, sudah 184 hari sejak penggeledahan, KPK belum memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi.

Para Tersangka

  • KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.
  • Mereka terdiri atas Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap PPK Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan:
    • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
    • Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
    • Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

— Asep menambahkan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.