CV dan Ijazah Capres-Cawapres Pemilu 2029 Dirahasiakan, Tidak Bisa Diakses Publik

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Aturan KPU
- •Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
- •Masa pengecualian ditetapkan selama 5 tahun.
- •Informasi baru dapat dibuka bila ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau terkait jabatan publik.
“ Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga). ”
— Mochammad Afifuddin, Ketua KPU, di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dasar Hukum yang Dipakai
- •Keputusan ini mengacu pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- •Pasal itu menegaskan informasi yang dikecualikan bersifat rahasia demi kepatutan, kepentingan umum, dan hasil uji konsekuensi.
“ Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. ”
— Afifuddin mengungkapkan.

Dokumen yang Tidak Bisa Diakses Publik
KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik:
- 1.Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
- 2.Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3.Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
- 4.Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
- 5.Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
- 6.Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 7.Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
- 8.Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
- 9.Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- 10.Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 11.Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- 12.Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
- 13.Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
- 14.Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
- 15.Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
- 16.Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.