Dede Respons Aturan KPU: Rahasia Data Capres-Cawapres Harusnya Transparan

INFORMASI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres), seharusnya transparan dan dapat diakses masyarakat.
Ucapan itu dilontarkan Dede Yusuf untuk merespons keputusan KPU yang menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan dapat diakses publik.
Tekankan Keterbukaan Informasi
- •Dede Yusuf menekankan masyarakat berhak mengetahui data diri calon pemimpin.
- •Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan keterbukaan informasi menjadi hal wajar bagi figur publik.
“ Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu. ”
— Dede Yusuf, Anggota DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Standar Keterbukaan Data
- •Dede mencontohkan masyarakat biasa pun harus memperlihatkan data diri saat melamar pekerjaan.
- •Ia menyebut data diri calon pemimpin justru lebih penting untuk dapat dilihat publik.
- •Transparansi diperlukan agar publik bisa menilai rekam jejak calon.
“ Apalagi, data diri calon pemimpin pun harus bisa dilihat oleh semua orang, baik DPR, menteri, bahkan presiden sekalipun. ”
— Dede menerangkan.
Data yang Dikecualikan
- •Dede mengakui ada data tertentu yang memang tidak bisa dibuka ke publik.
- •Ia mencontohkan catatan medis atau data kesehatan pribadi.
- •Namun, untuk dokumen lain, ia menilai tidak ada masalah jika dibuka.
“ Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir enggak masalah (dibuka). ”
— Dede menerangkan.

Keputusan KPU
- •KPU sebelumnya menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres bersifat rahasia.
- •Aturan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
- •Dokumen hanya bisa dibuka dengan persetujuan tertulis dari pemilik data atau terkait jabatan publik.
“ Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga). ”
— Mochammad Afifuddin, Ketua KPU, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/9).
Dokumen yang Tidak Bisa Diakses Publik
KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik:
- 1.Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
- 2.Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3.Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
- 4.Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
- 5.Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
- 6.Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 7.Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
- 8.Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
- 9.Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- 10.Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 11.Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- 12.Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
- 13.Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
- 14.Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
- 15.Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
- 16.Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
(ANT)