KPK Benarkan Khlalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Kuota Haji

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengenai pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui benar ada pengembalian uang. Namun, jumlah uang yang telah disetorkan kembali oleh Khalid Basalamah belum diverifikasi KPK.
“ Benar (dikembalikan). Jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK. ”
— Setyo Budiyanto, Ketua KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Kesaksian Khalid Basalamah
- •Khalid mengungkapkan pengalamannya sebagai saksi kasus kuota haji melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.
- •Ia bercerita soal pembayaran visa furoda, tawaran visa haji khusus bagian dari 20.000 kuota tambahan, hingga adanya pungutan tambahan.
- •Menyebut awalnya tidak tertarik, namun tergoda fasilitas maktab VIP yang ditawarkan.
“ Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP. ”
— Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah, dalam kanal YouTube Kasisolusi, 13 September 2025.
Tambahan Biaya dan ancaman
- •Dari 122 jemaah, 37 orang diminta tambahan biaya 1.000 dolar AS per orang.
- •Khalid menolak dengan alasan halal-haram, tetapi diancam bahwa proses visa tidak akan dilanjutkan.
- •Akhirnya, ia mengaku membayar tambahan tersebut.
“ Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti. Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham? Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur. ”
— Khalid Basalamah menerangkan dalam kanal YouTube Kasisolusi.
Pengembalian Uang ke KPK
- •Setelah ibadah haji selesai, uang sebesar 4.500 dolar AS per jemaah dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud.
- •KPK kemudian meminta Khalid untuk menyerahkan uang tersebut.
“ Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur. ”
— Khalid menambahkan.
Konteks Hukum
- •KPK resmi memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.
- •Sebelumnya, KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
- •Kerugian negara sementara dihitung lebih dari Rp1 triliun.
- •Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut.
- •DPR melalui Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan tahun 2024 yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.