KPK Benarkan Khlalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Kuota Haji

KPK Benarkan Khlalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Kuota Haji
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan kuota haji tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengenai pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui benar ada pengembalian uang. Namun, jumlah uang yang telah disetorkan kembali oleh Khalid Basalamah belum diverifikasi KPK.

Benar (dikembalikan). Jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.

— Setyo Budiyanto, Ketua KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Kesaksian Khalid Basalamah

  • Khalid mengungkapkan pengalamannya sebagai saksi kasus kuota haji melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.
  • Ia bercerita soal pembayaran visa furoda, tawaran visa haji khusus bagian dari 20.000 kuota tambahan, hingga adanya pungutan tambahan.
  • Menyebut awalnya tidak tertarik, namun tergoda fasilitas maktab VIP yang ditawarkan.

Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP.

— Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah, dalam kanal YouTube Kasisolusi, 13 September 2025.

Tambahan Biaya dan ancaman

  • Dari 122 jemaah, 37 orang diminta tambahan biaya 1.000 dolar AS per orang.
  • Khalid menolak dengan alasan halal-haram, tetapi diancam bahwa proses visa tidak akan dilanjutkan.
  • Akhirnya, ia mengaku membayar tambahan tersebut.

Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti. Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham? Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur.

— Khalid Basalamah menerangkan dalam kanal YouTube Kasisolusi.

Pengembalian Uang ke KPK

  • Setelah ibadah haji selesai, uang sebesar 4.500 dolar AS per jemaah dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud.
  • KPK kemudian meminta Khalid untuk menyerahkan uang tersebut.

Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur.

— Khalid menambahkan.

Konteks Hukum

  • KPK resmi memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.
  • Sebelumnya, KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
  • Kerugian negara sementara dihitung lebih dari Rp1 triliun.
  • Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut.
  • DPR melalui Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan tahun 2024 yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.