DPR Desak KPU Klarifikasi Aturan Dokumen Rahasia Capres-Cawapres, Biar tak Jadi Polemik

INFORMASI.COM, Jakarta - Sejumlah anggota DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan keputusan menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Potensi Jadi Polemik
- •Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak KPU memberikan klarifikasi terkait 16 dokumen capres-cawapres yang dirahasikan nantinya agar tidak terjadi polemik di masyarakat.
- •Ia mengatakan keputusan merahasiakan dokumen persyaratan baru keluar pada 2025, setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
- •Rifqinizamy menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
- •Dokumen seperti ijazah semestinya terbuka karena bukan rahasia negara maupun pelanggaran privasi.
“ Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu. ”
— Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Dokumen Capres Bukan Classified
- •Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI, juga menegaskan ada beberapa dokumen yang semestinya boleh diakses publik dari 16 dokumen capres-cawapres, yang menurut KPU wajib dirahasiakan,
- •Menurut Doli, dokumen tersebut tergolong informasi biasa, bukan classified.
- •Ia menilai profil capres-cawapres seharusnya justru semakin terbuka untuk publik.
“ Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan. ”
— Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI, di Jakarta, Selasa (16/9).
Tekankan Keterbukaan
- •Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui data diri calon pemimpin.
- •Ia meminta KPU untuk terbuka karena transparansi data diri seharusnya sebuah kewajaran bagi calon pemimpin dan penting untuk menilai rekam jejak calon.
- •Ia mencontohkan masyarakat biasa pun wajib memperlihatkan data diri saat melamar pekerjaan.
“ Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya (KPU) apa? Data diri calon pemimpin harus bisa dilihat oleh semua orang, baik (data diri) DPR, menteri, bahkan presiden sekalipun. ”
— Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/9/2025)
Keputusan KPU
- •KPU sebelumnya menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres bersifat rahasia.
- •Aturan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
- •Dokumen hanya bisa dibuka dengan persetujuan tertulis dari pemilik data atau terkait jabatan publik.
“ Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga). ”
— Mochammad Afifuddin, Ketua KPU, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/9).

Dokumen yang Tidak Bisa Diakses Publik
KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik:
- 1.Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
- 2.Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3.Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
- 4.Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
- 5.Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
- 6.Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 7.Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
- 8.Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
- 9.Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- 10.Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 11.Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- 12.Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
- 13.Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
- 14.Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
- 15.Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
- 16.Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
(ANT)