Warga Australia Klaim Jasad Keluarganya Kehilangan Jantung usai Diautopsi di Bali

Warga Australia Klaim Jasad Keluarganya Kehilangan Jantung usai Diautopsi di Bali
Kuasa hukum warga negara Australia, Byron James Dumschat atau Byron Haddow dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Rolandus Nampu

INFORMASI.COM, Jakarta - Keluarga warga negara asing asal Australia, Byron James Dumschat atau Byron Haddow, mengungkap adanya kejanggalan dalam pemulangan jasad korban yang dipulangkan dari Bali ke Australia tanpa disertai organ jantung.

Jantung Korban Hilang

  • Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah vila di Badung, Bali, pada 26 Mei 2025.
  • Hampir empat minggu setelah kematiannya, jenazah dipulangkan ke Australia tanpa organ jantung.
  • Keluarga baru mengetahuinya menjelang pemakaman di Queensland.

Klien kami baru mengetahui organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait.

— Ni Luh Arie Ratna Sukasari, kuasa hukum keluarga korban, dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu (24/9/2025).

Repatriasi Organ dan Biaya Tambahan

  • Kuasa hukum mengklaim, RSUP Ngoerah Denpasar mengatur pengembalian jantung tanpa memberikan klarifikasi.
  • Keluarga pun, kata kuasa hukum, diminta membayar tambahan AUD 700 untuk biaya repatriasi organ.
  • Jantung korban baru dikirim kembali ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian.

Di tengah ketidakjelasan perihal kematian dan alasan penahanan jantung korban, RSUP Ngoerah Denpasar justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi bahkan meminta kliennya menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut.

— Ratna menerangkan.

Dugaan Kejanggalan Kematian

  • Kuasa hukum mengklaim hasil autopsi menunjukkan adanya memar, pendarahan, dan trauma di kepala korban.
  • Temuan medis ini dianggap keluarga tidak sejalan dengan penjelasan bahwa korban hanya ditemukan di kolam renang.
  • Menurut keterangan yang didapat keluarga, polisi baru menindaklanjuti kasus pada 30 Mei 2025, empat hari setelah kematian.

Fakta dari hasil otopsi tersebut, kondisi tubuh korban yang demikian, serta saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar.

— Ratna mengungkapkan.

Saksi-saksi dan kekecewaan keluarga

  • Tiga WNA Australia lain berada di lokasi saat korban meninggal: BPW, KP, dan JL.
  • Ketiganya diizinkan meninggalkan Bali tanpa interogasi atau keterangan resmi.
  • Hal itu membuat keluarga korban kecewa dan menanyakan pertimbangan polisi yang membiarkan ketiganya meninggalkan Bali.

Apa pertimbangan polisi yang membiarkan ketiganya diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa kematian korban? 

— Ratna mempertanyakan.

Minta Klarifikasi

  • Keluarga mendapat laporan bahwa autopsi luar dilakukan pada 30 Mei 2025, autopsi dalam pada 4 Juni 2025.
  • Laporan otopsi diterbitkan 29 Juli 2025 oleh dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM.
  • Sebelum autopsi keluarga mendapat laporan adanya transaksi keuangan sebelum kematian korban.
  • Polisi telah memanggil dokter untuk memberikan kesaksian tambahan.
  • Namun, Polres Badung belum memberikan jawaban terkait hasil autopsi maupun penyebab kematian Byron James Dumschat.

Keluarga dalam hal ini juga menyoroti adanya transaksi keuangan yang terjadi pada periode sebelum kematian korban, yang dianggap dapat memberikan petunjuk mengenai pergerakan korban menjelang peristiwa tersebut.

— Ratna menuturkan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.