INFORMASI.COM, Jakarta - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah menegaskan bahwa tidak ada pencurian organ dalam proses autopsi terhadap warga negara asing (WNA) asal Australia, Byron James Dumschat.
Bantahan Rumah Sakit
- •RSUP Prof Ngoerah menyatakan isu pencurian organ tidak benar.
- •Autopsi dilakukan sesuai permintaan resmi penyidik Polsek Kuta Utara, Polres Badung.
“ Saya mewakili RSUP Prof Ngoerah menyatakan isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan autopsi Byron James Dumschat. ”
— dr. I Made Darmajaya, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar, dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu (24/9/2025).
Prosedur Autopsi Medis
- •Autopsi dilaksanakan pada 4 Juni 2025 sebagai otopsi forensik (medikolegal).
- •Organ atau sampel diambil sesuai SOP untuk pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi.
- •Semua organ atau sampel tercatat dalam laporan autopsi maupun visum.
“ Pada kasus tertentu, jantung perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat dimana kelainan di jantung ditemukan tidaklah mudah. ”
— Made Darmajaya menerangkan.

Analisis Organ
- •Proses analisis organ utuh memakan waktu lebih lama dibanding sampel.
- •Pemeriksaan bisa berlangsung sekitar satu bulan demi ketelitian.
“ Selanjutnya, proses mengeraskan atau fiksasi jaringan utuh jelas memerlukan waktu jauh lebih panjang dari pada sampel organ, apalagi organ atau sampel organ tersebut kemudian dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis. ”
— Made Darmajaya mengungkapkan.
Repatriasi Organ ke Australia
- •Setelah pemeriksaan selesai, jantung Byron James Dumschat dikembalikan ke Australia.
- •Repatriasi dilakukan setelah jenazah lebih dulu diterbangkan.
- •Keluarga sebelumnya mengaku diminta biaya tambahan USD 700 untuk repatriasi.
- •RSUP menegaskan biaya tersebut bukan kewenangannya, melainkan pihak ketiga, Funeral Cristalin.
“ Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia. ”
— Made menambahkan.
(ANT)