Pakar Hukum Minta Kaesang Diusut Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

INFORMASI.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menanggapi dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terkait dugaan Gratifikasi jet pribadi dari SEA Group.
Menurut Bivitri, Kaesang yang kini menjabat sebagai ketua partai dapat dianggap sebagai pejabat publik, sehingga bisa dituntut atas dugaan gratifikasi.
"Ketua partai bisa dikonstruksikan sebagai bagian dari pejabat publik karena partai politik umumnya menerima subsidi dari negara. Dalam konteks ini, Kaesang sangat mungkin terkena kasus ini," ujar Bivitri di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Bivitri menekankan pentingnya penyelidikan terkait kasus ini. "Kasus ini sangat layak untuk diusut. Mari kita kawal bersama, ini penting untuk dimulai investigasi," tambahnya.
KPK Siapkan Surat Klarifikasi untuk Kaesang Terkait Dugaan GratifikasiIa juga menyebutkan bahwa praktik peminjaman jet pribadi dan fasilitas lain sudah menjadi kebiasaan di antara para pejabat. Oleh karena itu, hal ini perlu ditindak tegas.
"Modus seperti ini sayangnya sudah biasa terjadi, Investigasi diperlukan untuk memberikan efek jera dan menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa gratifikasi melanggar hukum," tegasnya.
Diketahui dugaan gratifikasi ini mencuat setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto dari jendela sebuah pesawat saat mereka dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
Belakangan, terungkap bahwa pesawat tersebut adalah jet pribadi, yang kemudian memicu dugaan bahwa peminjaman jet tersebut merupakan bentuk gratifikasi.
Komentar (0)
Login to comment on this news