Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan Agung

INFORMASI.COM, Jakarta - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap untuk vonis bebas Gregoria Ronald Tannur.
Dikutip dari akun Instagram Kejaksaan RI, @kejaksaan.ri, Kamis (24/10/2024), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa ada ketiga hakim ini adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), sebagai tersangka kasus suap dalam bentuk dalam bentuk gratifikasi.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) pun juga sudah ditangkap.
Ribuan Hakim Berencana Mogok Massal, Dasco:: Sebaiknya tak Perlu Aksi“Satuan Penyidik pada tingkat Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan inisial ED, HH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR,” kata Febrie di Jakarta.
Dia berkata, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim menerima suap dari LR untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi tentang kasus ini, yaitu di Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah alat bukti seperti dokumen dan uang tunai rupiah dan mata uang asing senilai total Rp20 miliar.
Tim penyidik, lanjut dia, sudah memantau lama kasus ini setelah vonis dibacakan pada 24 Juli 2024.
"Penangkapan empat orang yang saya sampaikan di atas tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak ada putusan pengadilan yang membebaskan Tannur, yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat," kata dia.
Ketiga hakim ini akan dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Paripurna DPR Sepakat Tolak Uji Kelayakan 12 Hakim Agung-Ad Hoc MASementara itu, sang pengacara yang memberikan suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, untuk mempermudah proses peradilan, keempat tersangka akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
"Para tersangka diduga telah melakukan pelanggaran untuk penerimaan suap bentuk gratifikasi dan akan ditahan di Rutan Salemba," kata dia.
Komentar (0)
Login to comment on this news