Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp3,5 Miliar agar Sang Anak Bebas

INFORMASI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas anaknya dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (4/11/2024).
Dikutip dari Fakta.com, Selasa (5/11/2024), penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan MW dalam tindak pidana suap.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tanur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Abdul menjelaskan, sebelumnya, MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk menjadi penasihat hukum bagi anaknya.
Keduanya, kata Qohar, telah lama berteman, karena anak-anak mereka pernah bersekolah bersama.
MW bertemu dengan LR pada dua kesempatan berbeda, yaitu di sebuah kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan Agung“Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditemukan,” ucap Qohar.
Lebih lanjut, LR meminta agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Zarof Ricar (ZR) untuk memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald.
LR dan MW sepakat bahwa biaya pengurusan kasus akan ditanggung oleh MW, dengan kesepakatan bahwa jika LR mengeluarkan biaya terlebih dahulu, MW akan menggantinya kemudian.
Akhirnya, sebagai bagian dari pengurusan perkara, MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR.
“Selama perkara Ronald Tanur berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasihat hukum Ronald Tanur sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan pengadilan negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar,” ungkap Qohar.
Mentan Amran Copot Jabtan 3 Pegawai Eselon II dan III karena KorupsiAtas perbuatannya, MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf A, dan Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999.
MW kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dengan demikian, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan suap yang mengarah pada vonis bebas bagi Ronald Tannur.
Sekedar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiga hakim tersebut, berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), diduga menerima suap dari LR, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemberi suap.
Komentar (0)
Login to comment on this news