- Home
- Nasional
- KPK Sebut Gubernur Bengkulu Minta Anak Buah Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Modal Kampanye
KPK Sebut Gubernur Bengkulu Minta Anak Buah Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Modal Kampanye

INFORMASI.COM, Jakarta - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu. Rohidin juga disebut meminta pejabat dinas untuk mencairkan dana guru honorer untuk kampanye Pilgub 2024.
Diketahui, Rohidin mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu dalam Pilgub 2024.
Dikutip dari Instagram @official.kpk, Senin (25/11/2024), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, berkata Rohidin meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman, untuk mencairkan dana gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap di Provinsi Bengkulu. Pencairannya ini dilakukan sebelum 27 November 2024.
“Saudara SD juga diminta Saudara RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November tahun 2024. Jumlah honor per orang adalah Rp1 juta,” kata Alexander di Jakarta.
KPK Klaim Sedang Pelajari Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi KaesangDana tersebut, kata dia, digunakan untuk mendukung pencalonan Rohidin dalam Pilgub 2024. Permintaan itu bermula pada Juli 2024 ketika Rohidin butuh dana dan penanggung jawab untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur Bengkulu.
Kemudian, pada September-Oktober 2024, Alexander berkata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan seluruh organsiasi perangkat daerah dan penanggung jawab wilayah untuk Pilkada Gubernur Bengkulu 2024 untuk mendukung Rohidin.
Alexander berkata, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi (SF) juga dilaporkan menyerahkan uang sebanyak Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah (EV) agar jabatannya tidak dicopot.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso (TS), dilaporkan telah mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta dari potongan anggaran ATK (Alat Tulis Kantor), potongan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), dan tunjangan pegawai.
KPK Usul Tambah Anggaran Rp201,9 Miliar untuk 2025, Buat Apa?Rohidin juga pernah mengingatkan Tejo Suroso jika dirinya tidak terpilih lagi sebagai Gubernur, maka Tejo akan digantikan.
Lalu, pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera (FEP), menyerahkan dana donasi dari masing-masing satuan kerja di tim pemenangan Kota Bengkulu yang totalnya mencapai Rp1.405.750.000.
Saat ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
Dalam kasus ini, selain Rohidin, KPK juga menetapkan Isnan dan Evriansyah sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Komentar (0)
Login to comment on this news