BPOM Temukan 235 Kosmetik Ilegal Berbahaya Senilai Rp8,91 Miliar

INFORMASI.COM JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 235 item kosmetik ilegal dan berbahaya selama Oktober-November 2024. Ratusan kosmetik ini senilai lebih dari Rp8,91 miliar dari empat wilayah di Indonesia.
Dikutip dari laman BPOM, Jumat (3/1/2025), wilayah Jawa Barat mencatatkan nilai temuan terbesar, yaitu Rp4,59 miliar, disusul Jawa Timur Rp1,88 miliar, Jawa Tengah Rp1,43 miliar, dan Banten Rp1,01 miliar
“Penemuan ini menjadi gambaran nyata bahwa peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya masih menjadi tantangan besar di Indonesia.” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta.
Taruna berkata mayoritas kosmetik ilegal didistribusikan secara online. Ada 69 merek kosmetik yang ditindak, seperti Lameila, Aichun Beauty, dan Tanako. Badan ini juga menemukan kosmetik impor dari Tiongkok, Korea, Malaysia, hingga India karena mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, rhodamin B, hidrokuinon, tretinoin, dan steroid.
Menyoal 55 Produk Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOMDari hasil pengawasan dan operasi penindakan di Bandung, BPOM juga menemukan produk yang mengandung bahan berbahaya lain, seperti hidrokuinon, tretinoin, dan steroid.
“Tidak hanya produk jadi, kami juga menemukan bahan baku seperti hidrokuinon, tretinoin, dan steroid yang digunakan produsen ilegal dalam produksi kosmetik rumahan di Pulau Jawa," kata Taruna.
“Jumlah barang bukti yang ditemukan di Jawa Barat sebanyak 208 item dan mencapai nilai keekonomian Rp4,59 miliar,” tambah dia.
Produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan obat tersebut diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa, yaitu Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.
(Penulis: Yasmina Shofa)
Komentar (0)
Login to comment on this news