Demo Di Kudus, Sopir Tolak Dipenjara Karena Ketentuan UU Kelebihan Muatan

INFORMASI.COM, JAKARTA - Sekitar 800-an sopir truk dari berbagai daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan sekitarnya melakukan aksi unjuk rasa terkait aturan soal muatan truk melebihi kapasitas atau over dimension and over loading (ODOL) di Jalan Lingkar Selatan Kudus, Kamis (18/6/2026).
Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng, Anggit Putra dalam aksinya menyampaikan, para demonstran keberatan dan menolak dikenakan sanksi pidana teruk melebihi kapasitas muatan.
-Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kendaraan ODOL di dalamnya terdapat pasal soal ancaman pidana bagi pelanggar
-Demonstran menuntut revisi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-Demonstran mengancam akan terus melakukan aksi dan memperluas konsolidasi massa hingga mencakup provinsi Jawa Tengah.
Sikap pemerintah Kudus: Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyampaikan pihaknya menampung aspirasi dan akan menyuarakannya kepada pemerintah pusat.
-Revisi Undang-Undang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
-Pemerintah Kudus meminta demonstran menyampaikan secara tertulis atas sejumlah poin-poin dari Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yang dirasa memberatkan.
(DSR)