Pemerintah Tegaskan, Aturan Kelebihan Muatan Kendaraan Masuk Fase Penindakan

Pemerintah Tegaskan, Aturan Kelebihan Muatan Kendaraan Masuk Fase Penindakan
Pemerintah akan meningkatkan intensitas dan ketegasan pada kendaraan melebihi muatan atau over dimension over load (ODOL)

INFORMASI.COM, JAKARTA -  Pemerintah akan meningkatkan intensitas dan ketegasan pada kendaraan melebihi muatan atau over dimension over load (ODOL). 


Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi mengatakan, Jumat (20/6/2025) selama ini proses penindakan sudah berjalan, hanya saja belum membawa hasil optimal. Karena itu pemerintah akan melakukan beberapa langkah strategis. 


-Saat ini sedang disusun rencana aksi penindakan pada kendaraan melebihi muatan atau ODOL dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian. 


-Pemerintah menargetkan Zero ODOL atau tidak ada lagi kendaraan kelebihan muatan, tahun 2016. 

Adapun ketentuan muatan kendaraan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Baca: Demo Di Kudus, Sopir Tolak Dipenjara Karena  Ketentuan UU Kelebihan Muatan


Pemerintah mengkalim bahwa selama ini Undang-Udang tersebut telah dilakukan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter.  Karenanya saat ini masuk pada fase penindakan. 


-Pada Juli 2025, pemerintah mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan dengan penegakan hukum pada Agustus 2025. 


-Lembaga dan kementerian terlibat meliputi Kemenhub, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Dalam Neger,  Kementerian Ketenagakerjaan hingga kepolisian.

(DSR)

BAGIKAN

Popular

DATA
UPDATES