Pemerintah Tegaskan, Aturan Kelebihan Muatan Kendaraan Masuk Fase Penindakan

INFORMASI.COM, JAKARTA - Pemerintah akan meningkatkan intensitas dan ketegasan pada kendaraan melebihi muatan atau over dimension over load (ODOL).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi mengatakan, Jumat (20/6/2025) selama ini proses penindakan sudah berjalan, hanya saja belum membawa hasil optimal. Karena itu pemerintah akan melakukan beberapa langkah strategis.
-Saat ini sedang disusun rencana aksi penindakan pada kendaraan melebihi muatan atau ODOL dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian.
-Pemerintah menargetkan Zero ODOL atau tidak ada lagi kendaraan kelebihan muatan, tahun 2016.
Adapun ketentuan muatan kendaraan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Demo Di Kudus, Sopir Tolak Dipenjara Karena Ketentuan UU Kelebihan Muatan
Pemerintah mengkalim bahwa selama ini Undang-Udang tersebut telah dilakukan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter. Karenanya saat ini masuk pada fase penindakan.
-Pada Juli 2025, pemerintah mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan dengan penegakan hukum pada Agustus 2025.
-Lembaga dan kementerian terlibat meliputi Kemenhub, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Dalam Neger, Kementerian Ketenagakerjaan hingga kepolisian.
(DSR)