Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

INFORMASI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. ”
— Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dalam sidang di Ruang Tipikor 2, Jumat (4/7/2025) sore.
Rincian tuntutan
Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar:
- • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),
- • jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- • Jaksa juga menuntut denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Dugaan korupsi
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa:
- • Menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk 10 perusahaan secara sepihak.
- • Tak melakukan koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
- • Memberikan izin impor kepada perusahaan gula rafinasi.
- • Seharusnya hanya perusahaan dengan izin mengolah GKM menjadi gula kristal putih yang diperbolehkan.
- • Tidak menunjuk BUMN sebagai pelaksana pengendalian pasokan dan harga gula.
- • Menyerahkan pengendalian pasokan ke koperasi militer dan kepolisian seperti Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
- • Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
- • Memperkaya 10 perusahaan hingga Rp515,4 miliar.
Hal yang memberatkan dan meringankan
Menurut jaksa:
- • Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
- • Tindakan Tom disebut tidak mendukung komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
- • Jaksa juga mencatat bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya.
Respons Tom Lembong
Tom Lembong menyampaikan kekecewaannya atas isi tuntutan:
- • Kejaksaan mengabaikan proses dan fakta selama persidangan.
- • Menilai surat tuntutan jaksa hanya menyalin dakwaan, tanpa penyesuaian dari hasil persidangan yang digelar sedikitnya 20 kali.
- • Tom bilang Kejaksaan tidak mengindahkan sikap kooperatif dirinya sejak tahap penyelidikan.
“ Saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung? ”
— Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan, usai menjalani persidangan tuntutan.
Apa selanjutnya?
Tom Lembong masih menanti pembacaan vonis yang akan diputuskan majelis hakim dalam waktu mendatang. Ia menyerahkan penilaian publik terhadap proses hukum yang berlangsung.
“ Saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini. ”
— Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Tipikor.
Catatan: Dalam kasus ini, jaksa juga menyeret Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang didakwa bersama Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula tersebut. (ANT)