Tom Lembong Minta Publik Tidak Nge-Bully Auditor BPKP

INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengimbau publik untuk tidak merundung auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pesan untuk Publik
- •Tom menegaskan, laporan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman tidak ditujukan kepada individu, melainkan keseluruhan tim audit BPKP.
- •Mengajak publik menghormati auditor, termasuk auditor muda berinisial CK.
“ Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully di media sosial. Beliau sekadar menjalankan tugas dan saya bahkan respek pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas. ”
— Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Fokus laporan ke Ombudsman
- •Laporan menyasar tim audit resmi yang ditugaskan pejabat BPKP, bukan personal.
- •Tujuan utama: perubahan korektif dalam proses audit internal pemerintah.
“ Tim hukum saya melaporkan segenap tim audit. Jadi tidak melaporkan individu, tapi memang tim audit, ini terdiri atas beberapa pejabat dan petugas BPKP yang resmi ditugaskan. ”
— Tom Lembong mengungkapkan.
Dugaan Masalah Audit BPKP 2025
- •Ketidaksesuaian data dan metode audit dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara.
- •Perhitungan bea masuk menggunakan gula kristal putih (GKP), padahal impor adalah gula kristal mentah (GKM).
- •Kesalahan labeling HS code yang dinilai substansial dan sistematis.
- •Dugaan pelanggaran prinsip profesionalisme dan objektivitas.
- •Auditor disebut tidak mampu menjelaskan dasar perhitungan saat persidangan.
- •Inkonsistensi nilai kerugian negara yang berubah-ubah.
“ Tidak layak adanya serangan terhadap individu. Ini kita mau membongkar, membuka, apa yang sebenarnya terjadi supaya ada langkah-langkah korektif demi kebaikan bersama. ”
— Tom Lembong menambahkan.
Latar Belakang Kasus
- •Kasus terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
- •Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
- •Kerugian negara menurut majelis hakim yakni Rp194,72 miliar.
- •1 Agustus 2025 malam, Tom bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
(ANT)