Tom Lembong Minta Publik Tidak Nge-Bully Auditor BPKP

Tom Lembong Minta Publik Tidak Nge-Bully Auditor BPKP
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengimbau publik untuk tidak merundung auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Pesan untuk Publik

  • Tom menegaskan, laporan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman tidak ditujukan kepada individu, melainkan keseluruhan tim audit BPKP.
  • Mengajak publik menghormati auditor, termasuk auditor muda berinisial CK.

Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully di media sosial. Beliau sekadar menjalankan tugas dan saya bahkan respek pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas.

— Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Fokus laporan ke Ombudsman

  • Laporan menyasar tim audit resmi yang ditugaskan pejabat BPKP, bukan personal.
  • Tujuan utama: perubahan korektif dalam proses audit internal pemerintah.

Tim hukum saya melaporkan segenap tim audit. Jadi tidak melaporkan individu, tapi memang tim audit, ini terdiri atas beberapa pejabat dan petugas BPKP yang resmi ditugaskan.

— Tom Lembong mengungkapkan.

Dugaan Masalah Audit BPKP 2025

  • Ketidaksesuaian data dan metode audit dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara.
  • Perhitungan bea masuk menggunakan gula kristal putih (GKP), padahal impor adalah gula kristal mentah (GKM).
  • Kesalahan labeling HS code yang dinilai substansial dan sistematis.
  • Dugaan pelanggaran prinsip profesionalisme dan objektivitas.
  • Auditor disebut tidak mampu menjelaskan dasar perhitungan saat persidangan.
  • Inkonsistensi nilai kerugian negara yang berubah-ubah.

Tidak layak adanya serangan terhadap individu. Ini kita mau membongkar, membuka, apa yang sebenarnya terjadi supaya ada langkah-langkah korektif demi kebaikan bersama.

— Tom Lembong menambahkan.

Latar Belakang Kasus

  • Kasus terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
  • Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Kerugian negara menurut majelis hakim yakni Rp194,72 miliar.
  • 1 Agustus 2025 malam, Tom bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.