Ilham Habibie dan Lisa Mariana Dipanggil KPK soal Kasus Iklan Bank BJB

Ilham Habibie dan Lisa Mariana Dipanggil KPK soal Kasus Iklan Bank BJB
Foto: Antara, Instagram/lisamarianaaa

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ilham Akbar Habibie (IAH), mantan calon Wagub Jabar, Jumat (22/8/2025). Ilham dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023.

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAH, wiraswasta.

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Lisa Mariana pun Dipanggil

Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pun ikut dipanggil KPK. Perempuan yang akhir-akhir ini berseteru dengan Ridwan Kamil itu sebelumnya mengonfirmasi adanya jadwal pemanggilan dari KPK.   

Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung kenapa ada surat KPK.

— Lisa Mariana melalui Instagram Story-nya, Rabu (20/8).

Mengapa Dipanggil?

  • KPK memandang pemanggilan terhadap Lisa Mariana maupun Ilham Habibie sangat dibutuhkan dalam penyidikan kasus itu.
  • Informasi yang akan diberikan Lisa Mariana sebagai saksi kasus tersebut dinilai dapat membantu penyidik.

Informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat terang perkara ini.

— Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu lalu.

Kronologi Kasus BJB

  • Maret 2024: BPK menemukan potensi penyimpangan dana iklan sebesar Rp28 miliar.
  • September 2024: KPK menaikkan status perkara ke penyidikan berdasarkan temuan BPK.
  • 27 Februari 2025: KPK terbitkan 5 surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dua orang dari internal BJB yakni Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, dan tiga dari perusahaan agensi.
  • 10 Maret 2025: KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil, menyita motor gede dan satu unit mobil sebagai barang bukti aset terkait penyidikan.
  • 13 Maret 2025: KPK menetapkan 5 tersangka: Dirut BJB Yuddy Renaldi, PPK Widi Hartoto, dan tiga pengendali agensi periklanan (IAD, Suhendrik, SJK). Estimasi kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
  • April 2025: KPK menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil sebagai barang bukti tambahan.
  • 6 Juni 2025: KPK siap memanggil Ridwan Kamil, namun menunda karena masih mendalami kepemilikan aset atas nama pegawai atau ajudannya.
  • 22 Agustus 2025: Ilham Habibie dan Lisa Mariana dipanggil sebagai saksi untuk menyempurnakan konstruksi penyidikan

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.