Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

INFORMASI.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Penetapan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“ Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim). ”
— Nurcahyo Jungkung Madyo di Jakarta, Kamis.
Pasal yang Disangkakan
- •Sejak 2020, Nadiem diduga merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski saat itu proses pengadaan belum dimulai.
- •Penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- •Mantan Mendikbudristek itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Daftar Tersangka
Dengan penetapan Nadiem, total sudah lima tersangka dalam kasus ini:
- 1.NAM (Nadiem Makarim), Mendikbudristek 2019–2024.
- 2.JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
- 3.BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- 4.SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, merangkap kuasa pengguna anggaran Direktorat Sekolah Dasar.
- 5.MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, merangkap kuasa pengguna anggaran Direktorat SMP.
Konteks Kasus
- •Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan 2019–2022 melalui pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.
- •Penyidik menduga pengadaan sarat konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta merugikan keuangan negara.
- •Penetapan Nadiem menambah sorotan publik terhadap akuntabilitas program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan pemerintah.
(ANT)