Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem Makarim didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Antara/Bayu Pratama

INFORMASI.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Penetapan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim).

— Nurcahyo Jungkung Madyo di Jakarta, Kamis.

Pasal yang Disangkakan

  • Sejak 2020, Nadiem diduga merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski saat itu proses pengadaan belum dimulai.
  • Penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Mantan Mendikbudristek itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Daftar Tersangka

Dengan penetapan Nadiem, total sudah lima tersangka dalam kasus ini:

  1. 1.
    NAM (Nadiem Makarim), Mendikbudristek 2019–2024.
  2. 2.
    JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
  3. 3.
    BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  4. 4.
    SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, merangkap kuasa pengguna anggaran Direktorat Sekolah Dasar.
  5. 5.
    MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, merangkap kuasa pengguna anggaran Direktorat SMP.

Konteks Kasus

  • Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan 2019–2022 melalui pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.
  • Penyidik menduga pengadaan sarat konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta merugikan keuangan negara.
  • Penetapan Nadiem menambah sorotan publik terhadap akuntabilitas program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan pemerintah.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.