KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke PBNU

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke PBNU
Foto: Ilustrasi

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Fokus Penelusuran Dana

  • KPK menerapkan metode follow the money untuk melacak pergerakan dana terkait dugaan korupsi.
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam proses penelusuran.

Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu.  

— Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Keterlibatan Organisasi Keagamaan

  • Penelusuran aliran dana turut diarahkan ke ormas keagamaan karena ibadah haji melibatkan organisasi tersebut.
  • PBNU menjadi salah satu organisasi yang disebut dalam konteks ini.

Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan.

— Asep Guntur Rahayu menjelaskan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal) (ANTARA/Rio Feisal)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal) (ANTARA/Rio Feisal)

Bukan Bentuk Diskredit

  • KPK menegaskan penelusuran tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan ormas keagamaan tertentu.
  • Tujuannya adalah pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
  • KPK berkewajiban mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh para koruptor.

Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi.

— Asep mengungkapkan.

Perkembangan Penyidikan

  • KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025.
  • Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
  • Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
  • Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Sorotan DPR Lewat Pansus Angket

  • Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
  • Fokus temuan ada pada pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi.
  • Kemenag membagi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
  • Skema ini bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8/2019, yang menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.