KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke PBNU

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Fokus Penelusuran Dana
- •KPK menerapkan metode follow the money untuk melacak pergerakan dana terkait dugaan korupsi.
- •Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam proses penelusuran.
“ Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu. ”
— Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Keterlibatan Organisasi Keagamaan
- •Penelusuran aliran dana turut diarahkan ke ormas keagamaan karena ibadah haji melibatkan organisasi tersebut.
- •PBNU menjadi salah satu organisasi yang disebut dalam konteks ini.
“ Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan. ”
— Asep Guntur Rahayu menjelaskan.

Bukan Bentuk Diskredit
- •KPK menegaskan penelusuran tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan ormas keagamaan tertentu.
- •Tujuannya adalah pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
- •KPK berkewajiban mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh para koruptor.
“ Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi. ”
— Asep mengungkapkan.
Perkembangan Penyidikan
- •KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025.
- •Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
- •Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
- •Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Sorotan DPR Lewat Pansus Angket
- •Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
- •Fokus temuan ada pada pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi.
- •Kemenag membagi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
- •Skema ini bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8/2019, yang menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
(ANT)