KPK Dalami Kenapa Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus meski Sudah Bayar Furoda

KPK Dalami Kenapa Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus meski Sudah Bayar Furoda
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan kuota haji tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alasan pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menggunakan kuota haji khusus tambahan pada musim haji 1445 H/2024 M..

Sumber kuota haji khusus

  • KPK juga menelusuri bagaimana cara Ustaz Khalid Basalamah mendapatkan kuota khusus itu.
  • KPK sedang mendalami kuota itu berasal dari biro milik Khalid atau menggunakan biro lain.
  • Dugaan tersebut berkaitan dengan penyidikan jual beli kuota haji.

Apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain?

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

Rela Lepas Furoda

  • Khalid Basalamah mengakui bahwa dirinya memilih haji dengan kuota khusus.
  • Padahal, ia sebelumnya sudah membayar jalur furoda.
  • KPK mendalami alasan dan latar belakang keputusan tersebut.

Didalami. Itu didalami.

— Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

Pengakuan Khalid

  • Khalid Basalamah menyebut awalnya dirinya merupakan jamaah furoda.
  • Ia kemudian mendapat tawaran visa khusus dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Pekanbaru.
  • Akhirnya, ia terdaftar sebagai jamaah haji kuota khusus di biro tersebut.

Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ.

— Khalid Basalamah, pendakwah, setelah diperiksa KPK di Jakarta, Selasa (9/9).

Kasus Kuota Haji

  • KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
  • Kerugian negara awal diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
  • Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Saat itu, kuota haji khusus pembagian yang 20.000 itu 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Kuota haji khusus menjadi lebih banyak karena seharusnya hanya 1.600 atau 82 persen dari 20.000.

— Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu.

Temuan Pansus Haji DPR

  • Pansus Angket Haji DPR menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota 2024.
  • Tambahan 20.000 kuota dari Saudi dibagi rata 50:50, melanggar UU 8/2019.
  • Aturan seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Kemungkinan Aliran Uang

  • KPK menyelidiki kemungkinan adanya pemberian uang ke pejabat Kemenag.
  • Pendalaman masuk ke materi penyidikan, sehingga detail belum diumumkan.

Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan. Jadi, belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

— Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/9).

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.