KPK: 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji

KPK: 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji
Foto: BPKH

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 melibatkan 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji.

Awalnya 2 Asosiasi

  • Awalnya KPK menyebut hanya 2 asosiasi yang terkait kasus korupsi kuota haji tambahan itu.
  • Perkembangan terbaru menunjukkan jumlahnya bertambah hingga 13 asosiasi.

Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi.

— Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Penyidikan Butuh Waktu

  • KPK menyatakan proses penyidikan membutuhkan waktu panjang karena banyaknya pihak yang terlibat.
  • Hampir 400 biro perjalanan haji disebut ikut menjual kuota dengan cara berbeda-beda.

Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya.

— Asep mengungkapkan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Tahapan Penyidikan

  • 7 Agustus 2025: KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • 9 Agustus 2025: KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini.
  • 11 Agustus 2025: KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pansus Angket Haji

  • Pansus Angket Haji DPR RI menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi pada 2024.
  • Kemenag membagi kuota secara rata: 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus.
  • Skema ini dinilai menyalahi Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, yang menetapkan porsi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.