Siapa Pencetus Skema Kuota Haji 50:50 yang Jadi Tindakan Korupsi?

Siapa Pencetus Skema Kuota Haji 50:50 yang Jadi Tindakan Korupsi?
Jamaah calon haji Kloter 18 Embarkasi Solo, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/5/2024), mengantre memasuki pesawat Garuda Indonesia di Bandara Adi Soemarmo Solo menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah. ANTARA/Harianto

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri siapa pihak yang menggagas pembagian kuota tamb ahan haji tahun 2024 secara rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pasalnya, skema itu menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menyebutkan proporsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Siapa yang punya ide untuk membagi 50 persen, 50 persen? Karena kan sebetulnya sudah ada di undang-undangnya jelas disebutkan bahwa 92 persen, dan 8 persen.

— Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Dugaan Permintaan Uang

  • KPK juga mendalami pihak yang berinisiatif meminta uang dari pembagian kuota haji khusus.
  • Pertanyaan utama KPK: berapa jumlahnya, dikumpulkan dari siapa, dan kepada siapa disalurkan.

Kemudian siapa yang punya inisiatif untuk meminta sejumlah uang? Berapa besarannya? Kemudian kepada siapa saja uang ini dibagikan? Dikumpulkan dari siapa dan diberikan kepada siapa? Itu yang sedang kami dalami.

— Asep menuturkan. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

13 Asosiasi dan 400 Biro Terlibat

KPK juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji yang menikmati kuota haji khusus itu.

  • Awalnya KPK menyebut hanya 2 asosiasi yang terkait kasus korupsi kuota haji tambahan itu.
  • Perkembangan terbaru menunjukkan jumlahnya bertambah hingga 13 asosiasi.
  • Hampir 400 biro perjalanan haji disebut ikut menjual kuota dengan cara berbeda-beda.
  • KPK menyatakan proses penyidikan membutuhkan waktu panjang karena banyaknya pihak yang terlibat.

Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya.

— Asep mengungkapkan.

Proses Penyidikan

  • 7 Agustus 2025: KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • 9 Agustus 2025: KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus ini.
  • 11 Agustus 2025: KPK menyebut potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Sorotan Pansus Angket Haji

  • DPR menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi.
  • Kemenag membaginya sama rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
  • Skema ini dinilai menyalahi Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.