Dewan Pers dan PWI Desak Istana Pulihkan Akses Wartawan CNN Indonesia

Dewan Pers dan PWI Desak Istana Pulihkan Akses Wartawan CNN Indonesia
Ilustrasi

INFORMASI.COM, Jakarta - Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Istana, melalui Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Setpres, memulihkan akses liputan berupa kartu identitas khusus jurnalis CNN Indonesia yang dicabut setelah insiden tanya jawab dengan Presiden Prabowo Subianto di Halim Perdanakusumah, Sabtu (27/9/2025).

Seruan Dewan Pers

  • Dewan Pers menekankan pentingnya menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
  • Meminta BPMI Setpres segera memulihkan akses liputan wartawan CNN Indonesia.
  • Menegaskan pencabutan ID pers harus dijelaskan agar tidak menghambat kerja jurnalistik.

Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

— Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti/
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti/

Sikap PWI Pusat

  • PWI Pusat mendorong BPMI Setpres untuk memberikan klarifikasi resmi.
  • PWI juga mendesak adanya ruang dialog antara pemerintah dan insan pers.
  • PWI menilai pencabutan ID karena alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak bisa dibenarkan.

Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

— Akhmad Munir, Ketua Umum PWI Pusat, di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Kebebasan Pers

  • PWI menegaskan Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak memperoleh informasi.
  • Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin tanpa sensor.
  • Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebut pihak yang menghalangi kerja pers dapat dipidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Kemudian Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran.

— Akhmad Munir menerangkan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Respons Pemerintah

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa BPMI Setpres telah mencabut ID pers milik jurnalis CNN Indonesia.

Menurutnya, perkara pencabutan ID Pers Istana atas nama jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, segera dibahas pada hari ini (Senin, 29 September 2025).

Kita cari jalan keluar terbaik. Besok (29 September 2025), kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasi dan cari jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama.

— Prasetyo Hadi, Mensesneg, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Minggu (28/9/2025).

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.