Kemenhaj Ubah Hitungan Kuota Haji Demi Masa Tunggu Cuma 26 Tahun

Kemenhaj Ubah Hitungan Kuota Haji Demi Masa Tunggu Cuma 26 Tahun
Jamaah calon haji Kloter 18 Embarkasi Solo, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/5/2024), mengantre memasuki pesawat Garuda Indonesia di Bandara Adi Soemarmo Solo menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah. ANTARA/Harianto

INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan perhitungan kuota haji per provinsi ke depan akan disesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang. Dengan kebijakan ini, rata-rata masa tunggu haji nasional ditargetkan merata pada kisaran 26–27 tahun.

Perubahan Mekanisme Kuota Haji

  • Kuota haji per provinsi selama ini dinilai tidak sesuai dengan dasar hukum.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali merekomendasikan agar metode perhitungan diperbaiki.
  • Pemerintah memastikan perhitungan akan kembali pada aturan undang-undang.

BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum.

— Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji, di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Dasar Hukum Pembagian Kuota

  • Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji berdasarkan jumlah penduduk muslim per provinsi dan jumlah daftar tunggu (waiting list).
  • Perhitungan bisa menggunakan salah satu atau gabungan keduanya.
  • Sistem baru diharapkan menciptakan pemerataan waktu tunggu.

Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun.

— Dahnil mengatakan.

Tak Ada Lagi Masa Tunggu 40 Tahun

  • Kebijakan antrean nasional akan menciptakan keadilan dalam pemberangkatan.
  • Daerah dengan masa tunggu ekstrem, hingga 40 tahun, tidak akan terjadi lagi.
  • Nilai manfaat dana haji yang diterima jamaah akan lebih proporsional.

Dengan sistem antrian ini, nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah akan lebih proporsional. Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara jamaah yang menunggu 20 tahun dan yang menunggu 30 tahun, tetapi mendapatkan manfaat yang sama.

— Mochammad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah, di Jakarta, Selasa.

kata Irfan.

Kuota 2025 Tetap Sama

  • Pemerintah Arab Saudi tetap memberikan kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang.
  • Pembagian akan dilakukan dengan pendekatan sistem antrean nasional.
  • DPR tengah dimintai persetujuan untuk mengesahkan mekanisme baru ini.

Mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan mendapat kepastian mana sistem pembagian yang akan dipakai.

— Irfan menjelaskan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.