Tunjangan Pensiun DPR Digugat ke MK, Duduk 5 Tahun Raih Uang Seumur Hidup

Tunjangan Pensiun DPR Digugat ke MK, Duduk 5 Tahun Raih Uang Seumur Hidup
Gedung DPR RI. Foto: DPR RI

INFORMASI.COM, Jakarta - Tunjangan uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar MK menghapus tunjangan tersebut karena dinilai membebani negara.

Gugatan diajukan oleh Lita Linggayani Gading (psikolog) dan Syamsul Jahidin (advokat). Gugatan itu terdaftar di MK dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada Selasa, 30 September 2025.

Aturan yang Diuji

  • Pemohon meminta MK untuk menguji dasar hukum tunjangan pensiun anggota DPR tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.
  • Pemohon mempersoalkan beberapa pasal: Pasal 1 Huruf A & F dan Pasal 12 Ayat 1, yang dianggap memberikan hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.

Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980.

— Pernyataan pemohon dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025, yang diakses melalui data MK, pada Rabu (1/10/2025).

Tunjangan yang Digugat

  • Pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan.
  • Berdasarkan aturan tambahan, pensiun anggota DPR sekitar 60% dari gaji pokok.
  • Ada juga Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta, dibayarkan sekali.

Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen.

— Pernyataan pemohon.

Pensiunan Lembaga Lain

  • Hak pensiun anggota DPR bisa didapat meski cuma 5 tahun duduk sebagai anggota, sedangkan penerima di lembaga lain baru bisa mendapat pensiun setelah bekerja 10-35 tahun, seperti
    • Hakim Mahkamah Agung
    • ASN
    • Anggota TNI/Polri
    • Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Beban APBN

Pemohon mengatakan bahwa uang pensiun anggota DPR RI telah menjadi beban APBN, yang di dalamnya termasuk merugikan pemohon maupun rakyat.

  • Sejak UU 12/1980 berlaku hingga 2025, terdapat 5.175 orang mantan anggota DPR yang menerima pensiun.
  • Total beban negara untuk pensiun anggota DPR diperkirakan Rp 226,015 miliar per tahun melalui APBN.

Dengan hal ini kerugian sangat nyata timbul yang dialami Pemohon I dan Pemohon II, karena beban pajak yang digunakan untuk membayar manfaat pensiun yang tidak tepat.

— Pemohon berkata.

Petitum Permohonan

Pemohon meminta MK untuk:

  1. 1.
    Mengabulkan permohonan seluruhnya.
  2. 2.
    Menyatakan Pasal 1 Huruf A & F, dan Pasal 12 Ayat 1 bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.
  3. 3.
    Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia, atau putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.