INFORMASI.COM, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap empat orang terduga teroris yang tergabung dalam jaringan pendukung ISIS di Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut) pada 3 dan 6 Oktober 2025.
Jaringan Ansharut Daulah
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana:
- •Keempat terduga pelaku merupakan bagian dari kelompok Ansharut Daulah.
- •Mereka aktif menyebarkan serta memprovokasi aksi teror melalui media sosial.
- •Keempatnya diketahui berinisial RW, KM, AY, dan RR.
“ Mereka membuat dan membagikan konten-konten yang mendukung Daulah ISIS. ”
— Mayndra Eka Wardhana, Jubir Densus 88 Antiteror Polri, di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Kronologi Penangkapan
Densus 88 menangkap empat tersangka dalam operasi terpisah di Sumbar dan Sumut selama tiga hari.
- •RW ditangkap di Kota Padang, Sumbar, pada 3 Oktober 2025. Ia berperan aktif membuat konten propaganda ISIS.
- •KM diamankan di Kabupaten Pesisir Selatan pada 6 Oktober 2025, menyebarkan propaganda dan mengunggah gambar senjata api di akun media sosialnya.
- •AY ditangkap di Kota Padang pada 6 Oktober 2025, berperan sebagai pembuat konten dan penyebar propaganda ISIS.
- •RR diamankan di Kota Tanjung Balai, Sumut, pada 6 Oktober 2025, berperan memprovokasi aksi teror serta menyebarkan dukungan terhadap ISIS.
Barang Bukti
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan para tersangka dalam aktivitas terorisme.
- •Barang bukti yang diamankan berupa satu rompi hijau loreng, tiga lembar kertas bergambar logo ISIS, serta tiga buku berjudul Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah, Melawan Penguasa, dan Al Qiyadah wal Jundiyah.
- •Buku-buku tersebut berisi ajaran yang menyerukan penegakan Daulah Islamiyah.
Imbauan bagi Masyarakat
Mayndra mengingatkan bahwa radikalisasi melalui media sosial masih marak dan bisa memengaruhi siapa saja, terutama kalangan muda.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan lingkungan dan keluarga agar tidak terpapar ideologi ekstrem.
“ Lebih waspada terhadap setiap bentuk provokasi dan penyebaran propaganda radikal di media sosial. ”
— Mayndra mengatakan.
(ANT)