Anggota DPR Kritik KDM, Galang Dana Harusnya Cukup di Masyarakat

Anggota DPR Kritik KDM, Galang Dana Harusnya Cukup di Masyarakat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Foto: ANTARA/Ricky Prayoga

INFORMASI.COM, Jakarta - Anggota DPR mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal galang dana Rp1.000 per hari dari masyarakat.

Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai penggalangan dana sebaiknya berasal dari masyarakat agar lebih transparan, partisipatif, dan minim resistensi publik.

Pernyataan ini muncul terkait SE Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).

  • Khozin menegaskan bahwa masyarakat seharusnya menjadi penggerak utama gerakan sosial, bukan dari pemerintah.
  • Pemerintah daerah sebaiknya berperan memfasilitasi, bukan memungut atau mengelola dana secara langsung.
  • Pendekatan partisipatif lebih sesuai dengan semangat otonomi daerah dan tata kelola akuntabel.

Inisiatif dari masyarakat lebih baik. (Kemudian) ditingkatkan dengan memfasilitasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

— Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin ditemui di Balai Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Ananto Pradana)
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin ditemui di Balai Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Ananto Pradana)

Sah tapi Tinjau Ulang

Khozin menegaskan bahwa mekanisme pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran sebetulnya sah secara hukum meski jarang dilakukan.

  • Dasar hukum tercantum di Pasal 36 UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pasal 75 PP 29 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  • Secara normatif, tidak ada masalah hukum terhadap penggalangan dana oleh pemerintah daerah.
  • Namun, Khozin menyarankan agar mekanisme penggalangan dana ditinjau ulang untuk mengurangi resistensi publik.
  • Penggalangan dana sebaiknya dilakukan pihak di luar negara dengan tetap mengikuti mekanisme penggalangan, distribusi, dan pelaporan.
  • Tujuannya agar masyarakat tetap memiliki rasa kepemilikan terhadap kegiatan sosial di daerah.

Sebaiknya, penggalangan dana dilakukan oleh pihak di luar negara dengan tetap berpegang pada aturan seperti mekanisme penggalangan, distribusi, dan pelaporan.

— Khozin memaparkan.

Indonesia Paling Dermawan

Khozin menekankan bahwa penggalangan dana organik dari masyarakat lebih efektif. Apalagi, Indonesia termasuk negara dengan penduduk paling dermawan di dunia.

Untuk diketahui, Indonesia menempati peringkat pertama dalam World Giving Index versi Charities Aid Foundation (CAF) dari 2017 hingga 2024.

Karena itu, Khozin mengusulkan agar negara sebaiknya hanya memfasilitasi semangat warga dalam kegiatan sosial, bukan bikin peraturan atau surat edaran seperti mewajibkan.

Masyarakat Indonesia paling dermawan di dunia, biarkan itu organik dari bawah. Negara memfasilitasi dan membuat regulasi agar spirit warga difasilitasi dengan baik.

— Khozin menuturkan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.