INFORMASI.COM, Jakarta - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai gerakan donasi Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB).
“ Gerakan yang didorong lewat Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, secara sosiologis kultural boleh jadi hal yang positif. Namun sebagai aksi populis, berpotensi melanggar UU PUB. ”
— Tulus Abadi, Ketua FKBI, seperti dilaporkan Antara, Selasa (7/10/2025).
Harus Punya Izin Kemensos
Tulus menegaskan bahwa setiap aksi pengumpulan dana publik wajib memperoleh izin resmi dari Kementerian Sosial.
- •FKBI menilai, meski positif secara sosial, secara hukum berpotensi melanggar UU PUB.
- •Berdasarkan UU PUB, izin diperlukan bagi pihak yang menghimpun uang atau barang dalam skala publik.
- •Menurut FKBI, hingga kini SE Gubernur Jabar belum mengantongi izin dari Kemensos.
- •Pengumpulan dana tanpa izin berpotensi menyalahi ketentuan hukum.
“ Pertanyaannya, apakah SE Gubernur KDM tersebut sudah mengantongi izin dari Kemensos? Berdasar info yang saya peroleh, SE Gubernur KDM untuk mengoleksi dana publik belum ada izin dari Kemensos RI. Padahal SE donasi tersebut berskala massal, yakni untuk seluruh kalangan ASN Pemprov Jabar dan seluruh warga Jabar. ”
— Tulus menambahkan.
Wewenang Galang Dana
FKBI juga menilai Pemprov Jabar secara institusional tidak memiliki kewenangan untuk menjadi penggalang dana publik.
- •Fungsi pemerintah daerah seharusnya sebagai regulator dan pemberi izin, bukan pelaksana penggalangan dana.
- •Tindakan pengumpulan dana publik secara langsung dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan.
“ Sebab Pemprov/Gubernur seharusnya adalah regulator yang memberikan izin/perizinan terhadap aksi penggalangan uang atau barang. ”
— Tulus mengatakan.
Bentuk Lembaga Khusus
Tulus mengusulkan agar Pemprov Jabar membentuk institusi tersendiri untuk menghindari pelanggaran dan menjaga akuntabilitas publik.
- •Institusi itu bisa berfungsi sebagai pelaksana teknis setelah mengantongi izin dari Kemensos.
- •Langkah ini juga dapat memperjelas mekanisme pelaporan dan penggunaan dana publik.
“ Ada baiknya Pemprov Jabar membentuk institusi khusus untuk menggalang dana tersebut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, dengan asumsi sudah mengantongi izin dari Kemensos RI. ”
— Tulus menambahkan.
Berpotensi Jadi Pungli
FKBI memperingatkan bahwa tanpa izin resmi, gerakan donasi massal dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
- •Gubernur Dedi Mulyadi diminta berkoordinasi langsung dengan Kemensos terkait izin dan kompetensi penggalangan dana publik.
- •FKBI juga menegaskan pentingnya transparansi dan laporan publik yang rutin terhadap penggunaan dana.
“ Sebab jika tanpa izin dari Kemensos RI, plus tak punya kewenangan untuk menggalang dana publik, pungutan tersebut berpotensi menjadi pungli bagi warga. ”
— Tulus menuturkan.
Publik Berhak Tahu
Tulus menegaskan pentingnya akuntabilitas kepada masyarakat sebagai pendonor.
- •Publik berhak mengetahui penggunaan dana donasi secara terbuka dan berkala.
- •Prinsip keterbukaan menjadi dasar kepercayaan masyarakat terhadap gerakan sosial.
“ Publik sebagai pendonor memiliki hak untuk tahu secara penuh penggunaan dana tersebut, dan selalu update oleh penyelenggara penggalangan dana publik. ”
— Tulus menerangkan.
Surat Edaran Gubernur
SE Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang diterbitkan 1 Oktober 2025 berisi ajakan berdonasi Rp1.000 per hari.
- •Gerakan ini ditujukan bagi ASN Pemprov Jabar, siswa, dan masyarakat umum.
- •Tujuannya untuk menumbuhkan semangat gotong royong serta nilai “silih asah, silih asih, silih asuh” khas Sunda.
Bantu Masyarakat Setempat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan edaran usulan donasi Rp1.000 per hari adalah guna membantu masyarakat sendiri.
“ Uang (iuran) Rp1.000 itu nanti dipegang oleh bendahara kas, gitu kan. Kemudian contohnya orang datang mengadukan lagi nungguin di RS butuh uang untuk makan, atau bayar kontrakan selama nungguin di rumah sakit, ya tinggal diterima, berikan. ”
— Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, selepas menghadiri upacara HUT ke-80 TNI di Makodam III Siliwangi, Bandung, Minggu (5/10/2025).
(ANT)