Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Dilantik Jadi Gubernur-Wagub Papua

Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Dilantik Jadi Gubernur-Wagub Papua
Presiden Prabowo Subianto melantik pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030 di Istana Negara, Rabu (8/10/2025). Foto: Setpres

INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030. Upacara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025) sore.

  • Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
  • Presiden Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan berdasarkan agama masing-masing pejabat yang dilantik.
  • Setelah pengucapan sumpah, Presiden Prabowo menyematkan tanda jabatan kepada keduanya.

Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur, sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,

— Prabowo Subianto, Presiden RI, saat memimpin sumpah jabatan di Istana Negara

Pelantikan Sesuai Putusan MK

Pelantikan Matius dan Aryoko merupakan puncak dari proses panjang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua.

  • Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang dibacakan pada Februari 2025, memerintahkan PSU setelah mendiskualifikasi calon wakil gubernur nomor urut 1, Yermias Bisai, karena ditemukan ketidakjujuran alamat domisili dalam dokumen pencalonan.
  • MK memerintahkan KPU Papua menyelenggarakan PSU dengan peserta pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen serta pasangan baru pengganti Yermias Bisai.

PSU dilaksanakan KPU pada 6 Agustus 2025, dengan hasil:

  • Matius-Aryoko: 50,4 persen suara
  • Benhur Tomi Mano-Constant Karma: 49,6 persen suara

Gugatan Hasil PSU Ditolak MK

Pasangan Benhur-Constant sempat menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK menolak seluruh dalil permohonan mereka.

Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

— Suhartoyo, Ketua MK, dalam pembacaan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).

Putusan tersebut menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Artinya, kemenangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen menjadi sah dan tidak lagi disengketakan

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.