INFORMASI.COM, Jakarta - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, ditolak pengadilan.
Praperadilan diajukan Nadiem terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019-2022 di Kemendikbudristek.
Pertimbangan Hakim
Dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025), Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
- •Proses penyidikan dan penahanan Nadiem telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
- •Klaim pihak Nadiem yang menyatakan penahanan dan penetapan tersangka cacat formil dianggap tidak berdasar oleh hakim.
- •Pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti elektronik mendukung keputusan penetapan tersangka.
“ Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. ”
— I Ketut Darpawan saat membacakan putusan pengadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Kronologi Kasus
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka pada 23 September 2025 oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,98 triliun yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
- •Nadiem dianggap merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan ini selama masa jabatannya.
- •Tim kuasa hukum mengajukan praperadilan dengan alasan tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan bersamaan dengan penahanan.
- •Namun, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dalam proses penyidikan.
Dukungan Hukum dan Amicus Curiae
Dalam proses praperadilan, sejumlah tokoh antikorupsi termasuk mantan pimpinan KPK dan mantan Jaksa Agung mengajukan pendapat hukum (amicus curiae) yang menilai alat bukti belum cukup kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
- •Mereka meminta reformasi dalam proses praperadilan untuk menghindari penyalahgunaan diskresi penyidik.
- •Namun putusan hakim menolak argumen tersebut dan menyatakan prosedur sudah sesuai.
Putusan ini menegaskan bahwa status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook sah secara hukum dan proses hukum akan berlanjut.
(ANT)