INFORMASI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Trans7 terkait program Xpose Uncensored atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP terkait ujaran kebencian dan penodaan agama.
- •Laporan ini diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU).
- •Pelapor, yang berinisial M, menyampaikan laporan pada Rabu (15/10) di Polda Metro Jaya.
- •Laporan terkait dugaan penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“ Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10). ”
— Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Konten Tayangan dan Reaksi Publik
Laporan itu mengacu pada program yang disiarkan Senin (13/10) berjudul “Xpose Uncensored” yang memuat konten dinilai menghina santri, kiai, dan pondok pesantren.
- •Video menampilkan santri dan jamaah yang menyalami kiai, dengan narasi suara yang menyebutkan santri rela “ngesot” untuk menyalami dan memberi amplop kepada kiai.
- •Narasi juga menyatakan kiai yang sudah kaya seharusnya memberikan amplop kepada santri, yang menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak.
- •Netizen ramai menyerukan boikot terhadap Trans7 sebagai bentuk protes.
“ Korban merasa telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. ”
— Ade Ary menambahkan.

Proses Penyelidikan
Saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
- •Laporan tercatat dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
- •Penanganan berlangsung secara prosedural dan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“ Laporannya baru diterima 15 Oktober kemarin. Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosedural dan secara profesional. ”
— Ade Ary menuturkan.
Tambah Berat
Laporan ini menambah serangkaian respons terhadap konten Xpose Uncensored. Rangkaian respons itu di antaranya:
- •Muncul tagar #boikottrans7 di media sosial usai beredarnya video tayangan Xpose Uncensored.
- •Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa keberatan dan mengecam tayangan yang mereka nilai sudah melecehkan dan menghina pesantren maupun ulama.
- •Bahkan, PBNU berencana membawa kasus tayangan itu ke jalur hukum.
- •Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif kepada Trans7 dan memerintahkan program Xpose Uncensored dihentikan sementara karena terbukti melanggar ketentuan penyiaran.
- •Gelombang demonstrasi dari elemen santri maupun tokoh keagamaan berlangsung di berbagai daerah, bahkan demo berlangsung di depan Gedung Transmedia, Jakarta Selatan, pada Selasa dan Rabu lalu.
Trans7 Minta Maaf
Pihak Trans7 juga sudah berkali-kali memohon maaf terkait tayangan Xpose Uncensored.
- •Permintaan maaf disampaikan di berbagai kanal media sosial resmi milik Trans7.
- •Permintaan maaf juga disampaikan oleh manajemen kepada para pendemo yang menggeruduk Gedung Transmedia.
- •Bahkan, Trans7 sudah dua kali bertemu dengan pihak Pondok Pesantren Lirboyo, yang pertama di kantor Trans7, dan yang kedua langsung bertamu ke Ponpes Lirboyo di Kediri.