INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi. Langkah ini diambil guna melindungi hewan peliharaan sekaligus mengantisipasi penyebaran rabies di ibu kota.
- •Pemprov DKI Jakarta telah menggelar rapat khusus dan memutuskan untuk segera mengeluarkan Pergub terkait pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing.
- •Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan Pergub tersebut adalah bentuk perlindungan terhadap hewan peliharaan sekaligus menindaklanjuti UU Pangan tahun 2012 yang melarang konsumsi anjing dan kucing.
- •Pergub dijanjikan terbit dalam waktu satu bulan sejak rapat tersebut.
“ Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan. ”
— Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta, di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Upaya Dog Meat Free Indonesia (DMFI)
- •Pada 13 Oktober, DMFI melakukan audiensi dengan Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta dan menyampaikan keluhan terkait perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta.
- •DMFI juga melaporkan adanya tempat penjagalan anjing dan kucing yang ilegal di wilayah Jakarta.
- •Aspirasi ini menjadi dasar pemerintah dalam menyiapkan Pergub ‘dog meat free’ sebagai regulasi lokal yang menjadi kewenangan gubernur.
“ DMFI menyampaikan beberapa keluhan, usulan terkait larangan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta termasuk permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’. ”
— Pramono Anung mengungkapkan.
Pencegahan Rabies
- •Pergub ini juga menjadi langkah preventif mengantisipasi penyebaran rabies di Jakarta yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
- •Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hewan peliharaan dan menjaga kesehatan warganya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“ Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi. Sehingga, Pergub segera saya keluarkan. ”
— Pramono menerangkan.
(ANT)