Kematian Kasir Alfamart Purwakarta: Dina Diperkosa sebelum Dibunuh Bosnya

Kematian Kasir Alfamart Purwakarta: Dina Diperkosa sebelum Dibunuh Bosnya
Dina dan Heryanto

INFORMASI.COM, Jakarta - Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21). Kasus pembunuhan yang sempat viral di media sosial itu ternyata dilakukan atasannya, Heryanto (27), didasari hasrat seksual.

Heryanto diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual sebelum korban meninggal dunia.

Hasrat Lama Heryanto

  • Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya menyampaikan pelaku yang merupakan Wakil Kepala Toko Alfamart sudah lama memendam hasrat terhadap korban.
  • Berbagai upaya dilakukan Heryanto untuk mengajak Dina berduaan.
  • Suatu ketika, saat keduanya berada di rumah pelaku di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Heryanto menganiaya, melakukan kekerasan seksual, dan menyebabkan kematian Dina.

Dari hasil penyelidikan, kami menemukan motif pembunuhan, yaitu hasrat seksual. Jadi pelaku tertarik kepada korban.

— AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya, Kapolres Purwakarta, di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (22/10/2025).

Upaya Menghilangkan Jejak

  • Setelah membunuh, pelaku membungkus jasad Dina dengan dus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke Sungai Citarum di Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur.
  • Pelaku membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti dan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, dan barang pribadi korban.
  • Jasad korban ditemukan di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10), yang kemudian mengungkap kasus ini.
  • Selain Heryanto, dua tersangka lain juga ditetapkan yang membantu pembuangan jasad korban ke sungai.

Ancaman Hukum

  • Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan; dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

— Kapolres Purwakarta mengatakan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.