Ipda Aris dan Kompol Yogi Mabuk saat Siksa Brigadir Nurhadi hingga Tewas

Ipda Aris dan Kompol Yogi Mabuk saat Siksa Brigadir Nurhadi hingga Tewas
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (27/10/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

INFORMASI.COM, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengungkap peran dua perwira Polri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah penginapan kawasan wisata Gili Trawangan.

Keduanya didakwa melakukan pelanggaran serius yakni penganiayaan Brigadir Nurhadi hingga menimbulkan kematian. Selain itu, dalam melakukan aksinya, kedua perwira polisi itu dalam keadaan mabuk karena dipengaruhi alkohol, pil ekstasi, hingga obat penenang merek Riklona, yang dikonsumsi.

Dakwaan dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (27/10/2025).

JPU mengatakan, selain Kompol Yogi dan Ipda Aris, perempuan bernama Misri juga didapati dalam kondisi pengaruh zat tersebut saat kejadian.

Peran Ipda Aris Aniaya Brigadir Nurhadi

Begini kronologis dalam dakwaan yang dibacakan JPU:

  • Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang menginap di lokasi berbeda, menerima telepon video via WhatsApp dari anggota Polda NTB M. Rayendra Rizqillah Abadi.
  • Aris kemudian menyambangi penginapan Kompol I Made Yogi Purusa Utama bersama perempuan bernama Misri untuk menunjukkan telepon video tersebut kepada Yogi, terkait adanya tahanan kabur dari Rutan Polda NTB.
  • Sekitar pukul 19.59 Wita, Aris tiba di penginapan, Kompol Yogi sedang bermain telepon sambil tiduran di kamar dekat kolam kecil, Misri berada di pinggir kolam, dan korban Brigadir Muhammad Nurhadi masih berendam di kolam.
  • Ketiganya tercatat berada dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol, pil ekstasi, dan obat penenang merek Riklona.
  • Selama telepon video, Aris mengarahkan ponsel ke korban dan berkata, "Coba lihat ndan! Nurhadi masih berenang!"
  • Korban menyapa Rayendra, "Ndan? Tidak ke sini ndan?" kemudian Rayendra menjawab, "Tidak, saya piket. Ya sudah yah, saya mau serah terima piket dulu!"
  • Setelah video call berakhir, Aris mendekati korban dan menegur tingkah lakunya yang dianggap kurang sopan akibat pengaruh narkoba dan alkohol.

Melihat ucapan dan tingkah laku korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh minuman beralkohol dan narkotika jenis ekstasi sehingga bicaranya mulai melantur dan tidak terkendali, terdakwa Aris mendatangi korban dan duduk di samping korban sambil menegur.

— JPU menceritakan bagian kronologisnya.

  • Sembari memberi nasihat, Aris memukul wajah korban sebanyak empat kali menggunakan tangan kiri terkepal dengan cincin, dengan hantaman keras dan penuh tenaga hingga meninggalkan luka.
  • Korban merespons sambil berkata, "Siap salah komandan!"
  • Ipda Aris kemudian keluar dari penginapan dan meninggalkan korban tanpa mengantar korban kembali ke penginapannya.

Kompol Yogi Piting Nurhadi hingga Tak Bernyawa

  • Sekitar pukul 20.30 Wita, Kompol Yogi terbangun dan melihat korban masih berada di kolam bersama Misri. Dalam kondisi masih terpengaruh alkohol, pil ekstasi, dan obat penenang, Yogi merasa curiga dan marah melihat korban belum kembali ke tempat tidur.
  • Yogi kemudian melakukan pitingan dengan tangan kanan di pangkal leher atas korban dan tangan kiri menggenggam tangan kanan korban sambil menarik ke belakang sehingga posisi korban terkunci total dan sulit untuk melepaskannya.
  • Kompol Yogi menindih punggung korban dan mengunci kaki kanan korban dengan kakinya, menyebabkan korban mengalami luka lecet di lutut, punggung, kaki kanan serta patah tulang lidah dan leher, yang berkontribusi pada kematian.
  • Setelah korban kehilangan kesadaran, Yogi melepaskan cekikan dan mendorong korban hingga tenggelam ke dalam kolam.
  • Ia lalu duduk di kursi dekat kolam sambil membakar rokok.
  • Saat Nurhadi tidak muncul ke permukaan, Kompol Yogi melompat ke dalam kolam dan mengangkat korban dari dasar kolam serta membaringkannya di tepi kolam sambil memberi pertolongan.
  • Namun, usaha itu tidak berhasil menyadarkan korban.
  • Misri, perempuan yang bersama para polisi itu, meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris untuk segera datang ke tempat penginapan untuk membantu korban.
  • Korban lantas dibawa ke klinik kesehatan di kawasan Gili Trawangan untuk penanganan medis lanjutan, tetapi akhirnya meninggal dunia.

Pasal Pembunuhan

Ipda Aris dan Kompol Yogi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 KUHP tentang penghalangan penyidikan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.