Setahun Prabowo–Gibran, Polri Ungkap 49.306 Kasus Narkoba

Setahun Prabowo–Gibran, Polri Ungkap 49.306 Kasus Narkoba
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) mendampingi Presiden RI Prabow Subianto dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Foto: Polri

INFORMASI.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat total 49.306 kasus narkoba sepanjang periode Oktober 2024–Oktober 2025, atau selama satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Temuan itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Presiden Prabowo Subianto hadir dalam kegiatan itu.

Selama periode Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, Polri melakukan mengungkapkan 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka.

— Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, saat acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Barang Bukti Rp29 Triliun

Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita barang bukti sebanyak 214,84 ton dari berbagai jenis narkoba. Jika diuangkan, barang yang disita sebagai barang bukti itu senilai Rp29,37 triliun.

Rinciannya mencakup:

  • 186,7 ton ganja
  • 9,2 ton sabu
  • 1,9 ton tembakau gorila
  • 2,1 juta butir ekstasi
  • 13,1 juta butir obat keras
  • 27,9 kilogram ketamin
  • 34,5 kilogram kokain
  • 6,8 kilogram heroin
  • 5,5 kilogram THC
  • 18 liter etomidate
  • 132,9 kilogram hasis
  • 1,4 juta butir happy five
  • 39,7 kilogram happy water

Jumlah tersebut apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka nilainya setara dengan Rp29,37 triliun.

— Kapolri menerangkan.

Dampak Sosial

Kapolri menyebut, pengungkapan barang bukti tersebut telah menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba apabila barang tersebut sempat beredar di masyarakat.

Polri berkomitmen akan terus meningkatkan upaya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan memperkuat pencegahan serta penegakan hukum yang tegas dan profesional.

— Kapolri menegaskan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.