INFORMASI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan munculnya tren baru dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Setidaknya ada dua senyawa berbahaya yang saat ini belum diatur dalam hukum positif.
Tren Baru: Ketamin dan Etomidate
Polri menemukan pola baru penggunaan narkoba yang kini menyasar dua jenis senyawa kimia berbahaya:
- •Ketamin, digunakan dengan cara dihirup melalui hidung.
- •Etomidate, dicampur dengan liquid vape (pods) lalu diisap seperti rokok elektrik.
- •Etomidate merupakan obat anestesi yang bersifat zat adiktif dan memiliki efek halusinogen berat.
- •Jika dihirup melalui vape, senyawa ini bisa menimbulkan kegagalan fungsi organ vital, serta gejala seperti tremor, kebingungan, dan gangguan keseimbangan tubuh.
- •Kedua senyawa tersebut belum termasuk dalam daftar narkotika, sehingga penggunanya tidak dapat dijerat pidana.
“ Kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak dapat dipidana. ”
— Listyo Sigit Prabowo, Polri, dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Oktober 2024-Oktober 2025 di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Upaya Penegakan Hukum
Polri, sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, kini bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI untuk menutup celah hukum terkait dua senyawa tersebut.
- •Langkah ini diarahkan untuk memasukkan ketamin dan etomidate ke dalam lampiran RUU Narkotika.
- •Dalam jangka pendek, Polri dan Kemenkes tengah menyiapkan pembaruan Permenkes agar keduanya masuk dalam daftar penggolongan narkotika.
“ Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana. ”
— Kapolri mengatakan.
Capaian Satu Tahun
Selama periode Oktober 2024–Oktober 2025, Polri mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba:
- •Kasus yang ditangani: 49.306 perkara.
- •Jumlah tersangka: 65.572 orang.
- •Total barang bukti: 214,84 ton berbagai jenis narkoba.
- •Termasuk di antaranya 27,9 kilogram ketamin dan 18 liter etomidate.
Acara pemusnahan barang bukti narkoba sebesar 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun itu turut dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“ Kegiatan ini menjadi simbol satu tahun pelaksanaan kebijakan nyata Presiden yang berdampak langsung bagi rakyat, yaitu melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba. ”
— Kapolri menegaskan.