INFORMASI.COM, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selama tujuh jam dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan pada Kamis (30/10) oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.
- •Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejari Kota Bandung.
- •Agenda pemeriksaan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan Pemkot Bandung tahun 2025.
- •Kejari akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui siaran pers resmi.
“ Kami akan menyampaikan siaran pers terkait kegiatan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Kota Bandung tahun 2025. ”
— Irfan Wibowo, Kepala Kejari Kota Bandung, keterangan pers di Bandung, Kamis.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
- •Barang bukti yang disita meliputi dokumen, ponsel, dan laptop.
- •Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“ Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa ponsel dan laptop. ”
— Irfan mengatakan.
Status Penyidikan Masih Bersifat Umum
Irfan menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai berdasarkan surat perintah resmi Kejari Kota Bandung.
- •Surat Perintah Penyidikan: Nomor Print 4215-M.2.10-FB.2-10-2025, tertanggal 27 Oktober 2025.
- •Dasar surat ini menjadi landasan hukum bagi tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
- •Tim penyidik masih mengumpulkan data, keterangan, dan dokumen pendukung.
- •Proses pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak sejak tiga bulan terakhir.
- •Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk mengoptimalkan proses penyidikan.
- •Kejari berkomitmen menyelesaikan proses hukum sesuai prosedur dan transparansi publik.
“ Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti-bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada. ”
— Irfan Wibowo mengatakan.
(ANT)