INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka pemerasan uang proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPRPKPP Riau.
- •KPK menduga Abdul Wahid memeras enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP Riau.
- •Abdul Wahid disebut sudah menerima uang hingga Rp2,25 miliar dari kasus pemerasan yang disebut 'jatah preman' itu.
- •Dana tersebut dikaitkan dengan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau naik sekitar Rp106 miliar.
- •Skema pemerasan disepakati dalam dua tahap pertemuan antara Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan enam kepala UPT.
- •Awalnya disepakati fee 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran, kemudian naik menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar untuk Gubernur Riau.
“ Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW. ”
— Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Aliran Dana
KPK mencatat aliran dana suap itu terjadi dalam tiga tahap sepanjang tahun 2025.
- •Juni 2025: terkumpul Rp1,6 miliar, Abdul Wahid menerima sekitar Rp1 miliar.
- •Agustus 2025: dana terkumpul Rp1,2 miliar, namun jumlah yang diterima AW tidak dijelaskan secara rinci.
- •November 2025: AW disebut menerima Rp450 juta melalui perantara dan Rp800 juta secara langsung, dari total dana Rp1,25 miliar.
“ Dengan demikian, total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar. ”
— Johanis Tanak menyampaikan.
OTT Abdul Wahid
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam OTT, KPK menjaring Abdul Wahid dan delapan orang lainnya.
- •Sehari kemudian atau 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
- •Pada hari yang sama, lembaga antirasuah mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meski belum membeberkan nama-nama secara terbuka saat itu.
- •Pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
(ANT)