Polri Buka Pendaftaran Bintara Brimob Mulai 10 November

Polri Buka Pendaftaran Bintara Brimob Mulai 10 November
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pengukuhan Korps Brimob Polri, di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

INFORMASI.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaran calon Bintara Brimob Tahun 2025. Kesempatan ini ditujukan bagi generasi muda yang ingin bergabung dengan pasukan elite berdisiplin tinggi dan siap mengabdi kepada bangsa.

Pendaftaran Dibuka 10-18 November 2025

Polri mengumumkan pembukaan pendaftaran melalui akun Instagram resmi @rekrutmen_polri.

  • Pendaftaran berlangsung selama delapan hari, mulai Senin, 10 November hingga Senin, 18 November 2025.
  • Calon peserta dapat mendaftar melalui situs resmi www.penerimaan.polri.go.id.
  • Proses rekrutmen dilakukan secara online dan gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran Bintara Brimob akan dibuka pada tanggal 10 November 2025 melalui website www.penerimaan.polri.go.id. Kami tunggu.  

— unggahan akun resmi @rekrutmen_polri, Senin (3/11/2025).

Syarat Pendaftaran Umum Bintara Brimob

Meski pengumuman teknis belum diterbitkan, Polri biasanya mengacu pada ketentuan sebelumnya. Dalam rekrutmen terakhir, syarat untuk menjadi anggota Polri termuat dalam Pengumuman Nomor: Peng/11/II/DIK.2.1/2025.

1. Syarat Pendaftaran Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
  • Memiliki usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik sebagai anggota Polri).
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana atas suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor (Polres) setempat.
  • Memiliki wibawa, jujur, dan berkelakuan tidak tercela.

2. Syarat Pendaftaran Khusus

  • Jenis kelamin pria maupun wanita.
  • Bukan anggota atau mantan anggota Polri, TNI, atau PNS serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri, TNI, atau Sekolah Kedinasan.
  • Memiliki ijazah minimal SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF dan bukan lulusan Paket A, B, dan C.
  • Bagi ijazah luar negeri harus mendapatkan pengesahan dari Kemendikbudristek.
  • Usia lulusan SMA/sederajat minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 22 tahun 0 bulan saat pembukaan pendidikan.
  • Usia lulusan D-I sampai D-III minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 24 tahun 0 bulan saat pembukaan pendidikan.
  • Usia lulusan Sarjana Terapan dan S1 minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 27 tahun 0 bulan saat pembukaan pendidikan.
  • Belum pernah menikah, hamil, melahirkan, atau memiliki anak biologis.
  • Tidak memiliki tato atau tindik di telinga, kecuali dikarenakan ketentuan adat atau agama.
  • Bebas dari narkoba sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus atau Panda.
  • Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, hingga Bhinneka Tunggal Ika.
  • Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian dibuktikan dengan surat pernyataan ditandatangani serta diberi meterai.
  • Tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
  • Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, sedangkan Orang Asli Papua (OAP) dapat mengikuti tes sesuai dengan Pola tempat tinggal.
  • Peserta yang sudah bekerja wajib mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi.
  • Peserta yang sudah bekerja harus bersedia mengundurkan diri apabila diterima dalam pendidikan Bintara Polri.
  • Peserta yang telah gagal atau TMS di Tes PMK tahun sebelumnya tidak diperkenankan mendaftarkan diri.
  • Peserta yang telah diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI, Polri, atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak diperkenankan mendaftarkan diri.
  • Mantan siswa yang diberhentikan dengan tidak hormat dari proses pendidikan di lembaga yang dibiayai oleh negara tidak diperbolehkan mendaftarkan diri.
  • Peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan Kartu BPJS Kesehatan aktif.

3. Syarat Pendaftaran Khusus bagi Bintara Brimob

  • Memiliki ijazah serendah-rendahnya SMA/MA, SMK/MAK (kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan), Satuan Pendidikan Muadalah dari pondok pesantren, Pendidikan Diniyah Formal, atau Program D-1 sampai Sarjana Terapan (D-III) atau Sarjana (S1).
  • Bukan lulusan Paket A, B, dan C.
  • Khusus S1 punya IPK minimal 2,75 dan berasal dari prodi terakreditasi.
  • Memiliki tinggi badan minimal 165 cm (umum), 163 cm (khusus daerah pesisir Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya), dan 160 cm (khusus daerah pegunungan Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya).
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.