INFORMASI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dua Klaster Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, kedelapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan pelanggaran yang dilakukan.
- •Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
- •Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT) atau dokter Tifa.
- •Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE.
- •Untuk klaster pertama, dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.
- •Sedangkan klaster kedua dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.
“ Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik. ”
— Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Laporan Langsung dari Jokowi
Pada April 2025, Joko Widodo datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Ia menyebut langkah itu perlu diambil agar persoalan ini tuntas secara hukum.
- •Jokowi hadir di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4).
- •Ia keluar sekitar pukul 12.25 WIB setelah memberikan laporan resmi.
- •Mantan Presiden tersebut menegaskan bahwa tudingan ini perlu diluruskan secara hukum agar tidak menjadi fitnah berkelanjutan.
“ Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya. ”
— Joko Widodo, Presiden Ketujuh RI, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri memastikan bahwa ijazah sarjana milik Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada adalah sah dan otentik.
- •Pemeriksaan dilakukan oleh penyelidik Bareskrim Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
- •Dokumen ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo, NIM 1681/KT, dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan UGM pada 5 November 1985.
- •Temuan ini memperkuat bahwa tuduhan ijazah palsu tidak berdasar secara hukum dan ilmiah.
“ Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985. ”
— Puro Djuhandhani Rahardjo, Dirtipidum Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Konteks Lebih Luas
Kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi mencuat di media sosial sejak awal 2024, menjelang akhir masa jabatannya sebagai Presiden.
- •Isu tersebut memicu perdebatan publik dan penyebaran konten manipulatif di berbagai platform digital.
- •Pemerintah menilai tudingan itu bagian dari upaya sistematis untuk menyerang reputasi dan legitimasi pemimpin negara.
(ANT)