INFORMASI.COM, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo.
- •Roy menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dijalani.
- •Ia memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukumnya.
- •Roy juga mengimbau pihak lain yang turut menjadi tersangka agar tetap tegar menghadapi proses hukum ini.
“ Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana. ”
— Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Bakal Dipanggil Polisi
Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil delapan orang tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk menjalani pemeriksaan resmi dalam waktu dekat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menyiapkan surat panggilan untuk delapan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
“ Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar. ”
— Roy mengatakan.
Pemanggilan untuk BAP
Menurut Polda Metro, pemanggilan dimaksudkan agar para tersangka dapat memberikan klarifikasi secara resmi dalam berita acara pemeriksaan.
- •Polisi berharap seluruh tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
- •Pemeriksaan ini menjadi tahap lanjutan setelah penetapan tersangka yang diumumkan pekan lalu.
“ Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan. ”
— Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dua Klaster Berdasarkan Perbuatan Hukum
Penyidik membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster berbeda sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing individu.
- •Klasterisasi ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang menelusuri bentuk keterlibatan dan tindakan hukum dari setiap tersangka.
- •Penentuan kelompok tidak bersifat subjektif, melainkan berdasar fakta penyidikan di lapangan.
- •Klasifikasi ini menjadi dasar dalam penerapan pasal dan proses penyidikan lebih lanjut.
“ Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. ”
— Iman mengungkapkan.
Delapan Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan daftar tersangka beserta pasal-pasal yang digunakan penyidik.
- •Total tersangka: 8 orang.
- •Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).•Dikenakan Pasal 310, 311, 160 KUHP; Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4; Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.
- •Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT) atau dokter Tifa.
- •Dikenakan Pasal 310, 311 KUHP; Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1; Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1; Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4; Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.
- •Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.
“ Langkah hukum (selanjutnya) tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada. ”
— Roy Suryo menegaskan.
(ANT)