OC Kaligis Minta Kejagung Tetapkan Eks Bupati Klaten Jadi Tersangka Kasus Plaza

OC Kaligis Minta Kejagung Tetapkan Eks Bupati Klaten Jadi Tersangka Kasus Plaza
Sri Mulyani, Eks Bupati Klaten. Foto: Pemkab Klaten

INFORMASI.COM, Jakarta - Otto Cornelis (OC) Kaligis, Ketua tim kuasa hukum tersangka FS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam surat itu, ia meminta agar mantan Bupati Klaten Sri Mulyani juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah, Plaza Klaten, yang berlangsung pada 2019-2023.

Bupati Miliki Wewenang Tertinggi

OC Kaligis menilai penetapan tersangka dalam kasus Plaza Klaten belum menyentuh pihak yang memiliki kewenangan tertinggi pada saat dugaan korupsi terjadi.

Mosok sekdanya yang dikorbankan? Ini saya minta kok supaya dia jadi tersangka, bukan layak lagi.

— OC Kaligis, Ketua tim kuasa hukum tersangka FS, di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Sri Mulyani Diduga Terlibat

  • OC Kaligis menyoroti bahwa sejauh ini baru empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS (mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop), FS (Direktur PT MMS), serta JJ dan JS (dua pejabat yang pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Klaten).
  • Kaligis menyebut pihaknya memiliki berbagai data mengenai keterlibatan Sri Mulyani dan ingin menegakkan keadilan agar tidak terjadi tebang pilih.
  • Dalam suratnya kepada Kejagung, ia meminta agar penyidik juga menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka dengan alasan kuat.

Jadi bukan hanya menetapkan empat tersangka saja, yakni DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS selaku Direktur PT MMS, serta JJ dan JS selaku dua orang yang pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten.

— OC Kaligis menerangkan.

Tidak mungkin aset daerah dikelola perusahaan swasta tanpa sepengetahuan kepala daerah.

— OC Kaligis menambahkan. 

Otto Cornelis (OC) Kaligis menunjukkan surat yang dikirimkan kepada Kejagung dalam konferensi pers di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2025). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Otto Cornelis (OC) Kaligis menunjukkan surat yang dikirimkan kepada Kejagung dalam konferensi pers di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2025). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Tahapan Kasus dan Respons Kejari Klaten

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rudy Kurniawan, menjelaskan penanganan kasus Plaza Klaten telah masuk tahap dua.

  • Tahap dua berarti pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
  • Rudy menyebut pelimpahan ke pengadilan diperkirakan akan dilakukan pada akhir November 2025.
  • Menanggapi desakan OC Kaligis, Rudy menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, bukan ranah Kejari Klaten.
  • Rudy menambahkan, masyarakat yang memiliki informasi atau bukti keterlibatan pihak lain dipersilakan melapor ke penyidik Kejati.

Proses Hukum di Kejati Jawa Tengah

Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten telah menjerat sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta.

  • Kejati Jawa Tengah sebelumnya menahan Sekda Kabupaten Klaten, JP, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp6,8 miliar.
  • JP, yang menjabat sekda sejak 2022, menandatangani perjanjian kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan Direktur PT MMS, JFS, pada 2023.
  • Perjanjian itu dinilai tidak menguntungkan Pemerintah Kabupaten Klaten.
  • Selain JP, penyidik juga menetapkan Sekda periode 2016–2021, JS, sebagai tersangka karena berperan dalam pembahasan dan penetapan perjanjian sewa tanpa prosedur yang sah.
  • JS tidak ditahan karena alasan kesehatan.
  • Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan total kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar selama 2019-2023.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.