KPK Kirim Tim ke Arab Saudi Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Kirim Tim ke Arab Saudi Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Foto: Kemenag

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirim tim penyidik ke Arab Saudi untuk menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

  • Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan meninjau langsung ke lokasi di Arab Saudi.
  • KPK menegaskan penyidikan lintas negara perlu dilakukan guna memastikan dasar pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diputuskan Kemenag.
  • Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi langsung alasan pembagian kuota tambahan yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
  • Pemeriksaan difokuskan pada alasan pembagian kuota tambahan menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus, yang diduga melanggar ketentuan proporsi resmi.
  • KPK ingin memastikan klaim bahwa pembagian tersebut dilakukan karena keterbatasan tempat, terutama di wilayah Mina.

Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi, red).

— Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Fokus Pembuktian Kuota Tambahan

KPK menilai perlu ada pembuktian faktual terhadap alasan teknis pembagian kuota yang menjadi dasar kebijakan Kemenag.

  • Asep menyebut pengecekan di lapangan penting untuk mematahkan asumsi yang menyebut bahwa kuota haji reguler dibatasi karena keterbatasan area Mina.
  • Pemeriksaan juga mencakup evaluasi pembagian kuota antara haji reguler dan khusus, yang menjadi inti persoalan dalam kasus ini.

Itu harus dibuktikan untuk mematahkan asumsi yang mengatakan bahwa kenapa harus dibagi menjadi 10.000 gitu kan ya karena yang di sana misalkan untuk reguler itu sudah terlalu sempit dan lain-lain di Mina-nya, kan gitu. Nah kami cek itu. Kemudian juga kami melakukan pengecekan terkait dengan pembagian kuotanya.

— Asep Guntur mengatakan.

KPK Ingin Percepatan Penanganan Kasus

KPK menargetkan agar penyidikan perkara ini tidak berlarut, mengingat penyelenggaraan haji dilakukan setiap tahun.

  • Asep menegaskan pentingnya menuntaskan perkara haji 2023-2024 sebelum penyelenggaraan haji berikutnya berlangsung.
  • Keterlambatan penanganan dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kasus dan menghambat pembenahan sistem penyelenggaraan ibadah haji.

Penyelenggaraan haji itu setiap tahun ada. Jangan sampai penyelenggaraan haji yang ini bermasalah, dan sudah masuk lagi penyelenggaraan haji berikutnya, tetapi yang ini belum selesai.

— Asep menerangkan.

Kerugian Negara dan Pencegahan Perjalanan

Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, dua hari setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

  • KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
  • Berdasarkan perhitungan awal pada 11 Agustus 2025, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
  • Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam skema pengaturan kuota.
  • Modus yang diselidiki mencakup manipulasi alokasi haji khusus dan praktik jual beli kuota.
  • Temuan ini beririsan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RIKiri

Pansus Angket DPR Temukan Kejanggalan

Temuan Pansus Angket Haji DPR RI menguatkan indikasi pelanggaran pada pembagian kuota tambahan tersebut.

  • Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membaginya 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
  • Skema itu bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk haji reguler.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.