INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penambahan tugas baru bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yakni melakukan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon Warga Negara Indonesia (WNI) dalam proses naturalisasi.
Kesepakatan ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf p RUU BPIP, yang menugaskan BPIP mengoordinasikan penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI.
- •Baleg DPR RI menyetujui bahwa setiap proses naturalisasi harus dilengkapi pembinaan ideologi Pancasila untuk memastikan kesetiaan terhadap dasar negara.
- •Rencana ini mencerminkan upaya memperkuat wawasan kebangsaan bagi warga negara baru, termasuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan melalui jalur prestasi atau jasa khusus.
- •Pembahasan lanjutan mengenai bentuk dan pelaksanaan teknis pembinaan akan dibahas dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
“ Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila, itu kita sepakati dulu. ”
— Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, dalam rapat pembahasan RUU BPIP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Teknis Pelaksanaan Masih Akan Dirumuskan
Baleg masih membahas apakah BPIP akan menjadi penyelenggara langsung pembinaan ideologi atau hanya menyiapkan materi dan kurikulum pembinaan.
- •Bob Hasan menegaskan detail teknisnya akan ditentukan oleh Timus dan Timsin DPR, termasuk siapa yang akan menjadi pelaksana utama, antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau BPIP.
- •Pembahasan juga mencakup aspek tata bahasa dan batasan fungsi BPIP dalam koordinasi lintas lembaga.
“ Nanti yang menyelenggarakan Kemenkum atau BPIP, itu nanti dirumuskan dalam Timus, Timsin, termasuk tata bahasa. ”
— Bob Hasan menerangkan.
Dorongan Pembinaan bagi Atlet Naturalisasi
Anggota Baleg dari PDIP, Putra Nababan, menilai pembinaan ideologi Pancasila penting juga bagi atlet naturalisasi, mengingat maraknya proses naturalisasi di berbagai cabang olahraga nasional.
- •Ia menekankan pentingnya kejelasan posisi BPIP: apakah sebagai lembaga penyelenggara pembinaan, penyusun kurikulum, atau fasilitator.
- •Menurutnya, pembinaan ideologi merupakan bentuk penegasan nilai kebangsaan bagi siapa pun yang menjadi warga negara Indonesia.
“ Tapi dalam konteks ini BPIP atau badan ini, mereka sifatnya hanya sebagai penyelenggara atau memberikan materi didiknya, materi ajarnya, atau sebagai apa? Ini yang perlu kita ketahui. ”
— Putra Nababan, anggota Baleg DPR RI, dalam rapat pembahasan RUU BPIP.
Penguatan Dasar Hukum BPIP
Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia menyebut penyusunan RUU BPIP menjadi penting karena selama ini lembaga tersebut hanya berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres).
- •RUU BPIP diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi lembaga yang berperan membina ideologi Pancasila di seluruh instansi negara.
- •Proses pembentukan BPIP bermula dari Unit Kerja Presiden (UKP) yang diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres), sebelum berkembang menjadi badan formal.
“ Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Keppres, kemudian dibentuklah badan. ”
— Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR RI.
(ANT)