INFORMASI.COM, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan perubahan besar dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat penerbitan petunjuk teknis (Juknis) terbaru. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini hanya boleh melayani maksimal 2.500 penerima manfaat.
“ Kalau selama ini SPPG melayani 3.000 sampai 4.000, dengan Juknis baru, BGN memaksimalkan rata-rata 2.500, di mana 2.000 untuk anak sekolah, dan tiap SPPG minimal melayani 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. ”
— Dadan Hindayana, Kepala BGN, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Agar Lebih Terukur
Kebijakan baru ini dimaksudkan agar pelayanan gizi menjadi lebih terukur dan berkualitas, meski BGN tetap memberi ruang bagi SPPG dengan kapasitas lebih besar.
- •Batas maksimum: 2.500 penerima manfaat per SPPG.
- •Komposisi: 2.000 anak sekolah + 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
- •Pengecualian: SPPG dengan juru masak terampil dapat menjangkau hingga 3.000 penerima manfaat.
“ Tidak boleh ada penerima manfaat yang ditinggalkan karena Juknis baru ini. ”
— Dadan mengatakan.
Standar Higienitas dan Keamanan Pangan
Selain pembatasan jumlah penerima, BGN menekankan peningkatan standar higienitas di seluruh SPPG sebagai bagian dari perbaikan tata kelola program MBG.
- •Setiap SPPG wajib menggunakan rapid test untuk mencegah risiko keracunan makanan.
- •Diperlukan alat sterilisasi ompreng atau food tray, serta penggunaan air bersertifikat atau air dengan filter.
- •Penjamah makanan wajib mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis berkala terkait higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan.
“ Seluruh SPPG diwajibkan menggunakan alat sterilisasi ompreng atau food tray, serta menggunakan air bersertifikat atau filter air untuk memastikan air bersih dalam proses memasak dan mencuci alat makan. ”
— Dadan menuturkan.
Kewajiban Sertifikasi
Untuk menjaga mutu nasional, BGN juga mendorong seluruh SPPG segera menuntaskan berbagai sertifikasi yang menjadi syarat laik operasional.
- •Wajib mempercepat sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
- •Memenuhi standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).
- •Mendapatkan sertifikasi halal bagi seluruh proses produksi pangan.
“ Dadan juga menekankan agar setiap SPPG segera mempercepat Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal. ”
— Dadan menegaskan.
Capaian dan Realisasi MBG
Sejak program MBG diluncurkan, BGN mencatat kemajuan signifikan dalam perluasan jangkauan dan penyerapan anggaran.
- •Hingga 11 November 2025, program telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat.
- •Total SPPG aktif: 14.773 unit di seluruh Indonesia.
- •Realisasi anggaran: Rp43,4 triliun atau 61,23 persen dari total pagu MBG tahun 2025 sebesar Rp71 triliun.
(TV Parlemen)