INFORMASI.COM, Jakarta - Seorang pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar negara memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan beda agama yang selama ini dinilai kabur dan multitafsir.
Latar Belakang Ajukan Uji Materi
Anugrah menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." Menurutnya, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan diskriminasi hukum terhadap pasangan berbeda agama.
- •Ia menilai pasal tersebut dimaknai secara sempit oleh negara, seolah hanya perkawinan seagama yang bisa dicatatkan.
- •Akibatnya, warga dengan keyakinan berbeda tidak dapat mencatatkan pernikahan secara sah di negara.
- •Anugrah menilai hal itu menyebabkan kerugian konstitusional bagi dirinya dan pasangan.
“ Kerugian konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan a quo, menyebabkan pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda. ”
— Muhamad Anugrah Firmansyah, membacakan keberatannya dalam sidang perdana di MK, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Kisah Pribadi Pemohon
Anugrah, seorang muslim, telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang perempuan beragama Kristen.
- •Keduanya berkomitmen untuk menikah, namun terhalang regulasi yang dianggap menutup pintu bagi pencatatan perkawinan antaragama.
- •Ia menyebut hubungan mereka dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing.
- •Namun, pasal dalam UU Perkawinan dianggap membuat akses pencatatan pernikahan tertutup.
“ Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama. ”
— Anugrah mengatakan.
Inkonsistensi di Pengadilan
Dalam argumennya, Anugrah menyinggung ketidakkonsistenan penerapan hukum di pengadilan terkait pencatatan perkawinan beda agama.
- •UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebenarnya memungkinkan pencatatan melalui penetapan pengadilan.
- •Namun, praktiknya tidak seragam: ada pengadilan yang mengabulkan, ada pula yang menolak.
- •Situasi ini, katanya, menunjukkan tidak adanya kepastian hukum bagi warga negara.
“ Terdapat pengadilan yang mengabulkan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, sementara terdapat pula pengadilan yang menolak. ”
— Anugrah Firmansyah menambahkan.
Dampak Hukum
Menurut Anugrah, perbedaan tafsir antar lembaga negara menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan hukum di masyarakat.
- •Ia menilai negara menafsirkan Pasal 2 ayat (1) secara berbeda-beda.
- •Akibatnya, pasangan dalam kondisi serupa diperlakukan secara berbeda tergantung pada pandangan hakim di masing-masing daerah.
“ Akibat ketidakjelasan tersebut, negara menafsirkan pasal a quo secara berbeda-beda yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan ketidaksamaan perlakuan hukum terhadap warga negara yang berada dalam kondisi serupa. ”
— Anugrah menerangkan.
Kemajemukan Sebagai Keniscayaan
Anugrah menegaskan bahwa kemajemukan agama di Indonesia membuat interaksi antariman tak terhindarkan, termasuk dalam hubungan personal.
- •Ia menilai pernikahan beda agama adalah konsekuensi logis dari kehidupan masyarakat majemuk.
- •Menurutnya, cinta tidak bisa dibatasi oleh sekat agama, suku, atau budaya.
“ Perkawinan di antara pasangan dengan agama yang sama sering dianggap sebagai perkawinan yang ideal. Namun demikian, cinta tidak pernah bisa direncanakan. Seringkali interaksi sosial antarwarga negara melampaui sekat-sekat agama, suku, maupun budaya. Sementara itu, di kehidupan yang hanya dijalani sekali ini, setiap orang berharap untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan pilihannya. ”
— Anugrah Firmansyah berkata.
SEMA 2/2023 dan Permohonan ke MK
Pemohon menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
- •SEMA itu disebut semakin memperkuat penutupan ruang hukum bagi pasangan antaragama.
- •Ia menilai keberadaan surat edaran itu menjadi dasar kuat untuk menguji ulang konstitusionalitas UU Perkawinan.
- •Melalui perkara bernomor 212/PUU-XXIII/2025, Anugrah meminta MK agar menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak digunakan sebagai dasar hukum untuk menolak pencatatan perkawinan beda agama.
- •Menjamin kesetaraan hak warga negara untuk menikah tanpa diskriminasi agama atau kepercayaan.
“ Keberadaan SEMA ini menjadi alasan kuat dan relevan bagi MK untuk meninjau kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. ”
— Anugrah menyampaikan.
(ANT)