INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat dan divonis penjara karena menggalang iuran Rp20.000 per siswa untuk membantu gaji guru honorer.
Duduk Perkara Kasus
Kisah bermula ketika para guru di SMAN 1 Luwu Utara mencari cara untuk membantu 10 rekan mereka yang berstatus honorer dan belum menerima gaji.
- •Sekretaris Komite Sekolah mengusulkan program penggalangan dana dengan kebutuhan sekitar Rp16 juta per bulan untuk menggaji dan memberi insentif para guru honorer.
- •Para orang tua siswa sepakat menanggung biaya tersebut dengan membayar iuran bulanan Rp20.000 per anak, hasil dari pembulatan dari angka Rp17.300.
- •Program ini berjalan lancar selama tiga tahun yakni pada 2018, 2019, dan 2020 hingga masa pandemi COVID-19.
“ Alhamdulillah, semua orang tua setuju. Tidak ada yang keberatan. Palu diketuk dan disepakati Rp20 ribu. Keputusan ini mengembalikan semangat guru honorer, anak-anak belajar normal. Bahkan dulunya malas mendatangi murid di pelosok desa, kini aktif karena ada insentifnya. ”
— Rasnal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025).
Dari Laporan LSM ke Vonis Pengadilan
Pada masa pandemi, Rasnal menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari LSM dan ingin memeriksa dana komite.
- •Tidak diketahui asal-usul LSM itu, namun karena tidak direspons, laporan dugaan pungutan liar dilayangkan ke Polres Luwu.
- •Proses hukum berlanjut hingga ke Pengadilan Tipikor Makassar, yang pada 15 Desember 2022 memutus Abdul Muis dan Rasnal tidak bersalah.
- •Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hasilnya membatalkan vonis bebas itu.
- •Keduanya akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta, berdasarkan putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023.
Aspirasi ke DPR dan Permohonan Grasi
Usai RDP dengan DPRD Sulawesi Selatan, aspirasi kedua guru difasilitasi untuk dibawa ke DPR RI di Jakarta.
- •Mereka ingin menyampaikan bahwa keputusan hukum yang menjerat mereka merupakan kekeliruan administratif.
- •Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dasar kemanusiaan.
Presiden Tandatangani Rehabilitasi untuk Keduanya
Presiden Prabowo akhirnya menandatangani surat rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11) dini hari.
- •Penandatanganan dilakukan di ruang tunggu VVIP setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.
- •Di samping kiri Presiden tampak Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sementara di kanan ada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memfasilitasi pertemuan tersebut.
- •Seusai menandatangani surat, Prabowo menyalami Abdul Muis dan Rasnal satu per satu.
“ Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut. ”
— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, di Lanud Halim, Kamis.
(ANT)